BPPKB Banten Pertanyakan Izin Keramaian, Minta Polres Pandeglang Beri Klarifikasi

- Penulis

Minggu, 27 September 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG, FaktaMerah.com – Ribuan anggota Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten mendatangi Kabupaten Pandeglang, Minggu (27/9/2026). Kedatangan massa tersebut berkaitan dengan persoalan kegiatan organisasi yang disebut tengah bersinggungan dengan proses hukum.

Menurut keterangan internal organisasi, jumlah massa yang bergerak menuju Pandeglang mencapai lebih dari 15.000 orang dari berbagai wilayah. Namun, jumlah tersebut masih merupakan klaim dari pihak BPPKB Banten dan belum diverifikasi secara independen.

Kedatangan massa tersebut juga disertai pertanyaan mengenai dugaan penerbitan izin keramaian oleh Polres Pandeglang terhadap kegiatan organisasi yang disebut tengah memiliki persoalan hukum.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPPKB Banten mempertanyakan dasar penerbitan izin tersebut, termasuk aspek keamanan serta langkah antisipasi kepolisian untuk mencegah potensi gesekan antarorganisasi.

BPPKB Pertanyakan Dasar Izin Keramaian

BPPKB Banten menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Mereka mempertanyakan apakah proses penerbitan izin telah mempertimbangkan kondisi hubungan antarorganisasi serta potensi gangguan keamanan yang mungkin terjadi.

“Jika benar izin keramaian telah diterbitkan, kami meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan pertimbangan keamanan dalam penerbitan izin tersebut,” demikian poin yang disampaikan pihak BPPKB Banten.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Pandeglang mengenai dasar penerbitan izin keramaian yang dipersoalkan tersebut.

BPPKB Minta Persoalan Diselesaikan Melalui Jalur Hukum

Ketua DPD BPPKB Banten, TB Abdul Fattah Endoh Sugriwa, SH, meminta persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme hukum dan tidak berkembang menjadi konflik antarorganisasi.

Ia juga mengingatkan agar pihak kepolisian memperhatikan potensi gesekan apabila persoalan yang ada tidak segera mendapatkan penjelasan.

“Jika hal ini tidak dapat disikapi dan dibiarkan oleh pihak kepolisian, khususnya Polres Pandeglang, maka kami khawatir ke depannya amarah yang muncul tidak terbendung dan dapat memicu keributan antarorganisasi, bahkan berkembang menjadi permusuhan dan kekerasan,” ujar Fattah.

Baca Juga:  Celosia Diduga Kebal Hukum! Wahana Tanpa Izin Tetap Beroperasi, Pemkab Semarang Disorot Keras

Meski menyampaikan keberatan, pimpinan BPPKB Banten disebut berupaya menjaga anggotanya agar tidak terpancing emosi dan tetap mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum.

Ketua DPC BPPKB Banten Kabupaten Pandeglang, Ahmad Khatib, SE, mengatakan jajaran pimpinan berupaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Kami para petinggi di BPPKB Banten dengan sigap menahan dan menjaga kondusivitas keamanan hari ini. Namun, kami tidak bisa menjamin bagaimana ke depannya jika kekecewaan terhadap Polres Pandeglang tidak segera mendapatkan sikap dan penjelasan,” kata Ahmad.

BPPKB Pertimbangkan Langkah ke Polda Banten

BPPKB Banten menyatakan akan mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke tingkat Polda Banten apabila tidak memperoleh penjelasan yang dianggap memadai dari Polres Pandeglang.

Langkah tersebut, menurut pihak BPPKB, akan ditempuh melalui mekanisme institusional dan jalur hukum.

Di sisi lain, seluruh pihak diharapkan dapat menjaga situasi agar tetap kondusif serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Kepolisian juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai persoalan izin keramaian yang dipertanyakan BPPKB Banten, termasuk dasar hukum dan pertimbangan keamanan yang digunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Pandeglang mengenai tudingan maupun pertanyaan yang disampaikan BPPKB Banten. Konfirmasi dari pihak kepolisian penting untuk memberikan perspektif yang berimbang dan memastikan informasi mengenai penerbitan izin tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.

Persoalan tersebut selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan komunikasi antarpihak, sehingga tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

(BHR)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pijat Tradisional Sri Lestari Dipertanyakan Masyarakat, Disebut Buka 24 Jam
Pasar Mariat Dipalang Marga Makmini, Tuntut Pemkab Sorong Bayar Rp50 Miliar
Warga Pondok Rajeg Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Majelis Ta’lim Nurul Fajri
Lurah Cikutra Hadiri Binwil RW 09 Sukamulya, Dorong Sinergi Program Kelurahan dan Warga
Rp50 Miliar untuk Atlet, Agus Sapto: Kok Mobil Mewah dan Renovasi yang Muncul?
Kapolres Bima Hadiri Pernikahan Aipda Febrianto, PJU Polres Turut Beri Ucapan Selamat
PKS Tenaga Alih Daya 2026 Ditandatangani, KPH Randublatung Siapkan Mandor Polter
Drainase Rp30 Juta Belum Terlihat, Warga Pasindangan Pertanyakan Dana Desa Rp373 Juta
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:48 WIB

BPPKB Banten Pertanyakan Izin Keramaian, Minta Polres Pandeglang Beri Klarifikasi

Rabu, 23 September 2026 - 14:54 WIB

Kasus Pijat Tradisional Sri Lestari Dipertanyakan Masyarakat, Disebut Buka 24 Jam

Senin, 21 September 2026 - 07:12 WIB

Pasar Mariat Dipalang Marga Makmini, Tuntut Pemkab Sorong Bayar Rp50 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 19:32 WIB

Warga Pondok Rajeg Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Majelis Ta’lim Nurul Fajri

Jumat, 18 September 2026 - 14:39 WIB

Lurah Cikutra Hadiri Binwil RW 09 Sukamulya, Dorong Sinergi Program Kelurahan dan Warga

Berita Terbaru