LEBAK, FAKTAMERAH.COM – Polres Lebak menindaklanjuti pengaduan seorang wartawan terkait dugaan tindakan arogansi yang diduga dilakukan Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, berinisial UJ.
Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui pemanggilan terhadap pelapor, Jamaludin alias Bejo, wartawan media online, untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Pemanggilan tersebut disebut sebagai bagian dari proses penyelidikan atas pengaduan yang sebelumnya disampaikan.
Jamaludin mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya kembali menjelaskan substansi pengaduan yang berkaitan dengan dugaan penguasaan anggaran kelompok tani dan bahan material oleh Kepala Desa Rahong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Jamaludin, saat dirinya menjalankan tugas jurnalistik dan melakukan konfirmasi, terjadi dugaan tindakan provokatif yang dilakukan oleh kepala desa. Ia menyebut terdapat pernyataan yang dinilainya sebagai tantangan untuk berduel.
Untuk mendukung keterangannya, Jamaludin menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, di antaranya rekaman video yang disebut memuat dugaan provokasi, rekaman keluhan dari kelompok tani, serta surat pernyataan dari tiga kelompok tani di Desa Rahong.
Dalam surat pernyataan tersebut, menurut Jamaludin, para kelompok tani menyatakan tidak pernah melakukan intimidasi maupun pemerasan terhadap pihak media.
“Harapan saya aparat penegak hukum objektif dalam melakukan pemeriksaan agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Profesi wartawan juga perlu dihormati ketika menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Jamaludin.
Polres Lebak Terbitkan SP2HP
Selain memanggil pelapor, Polres Lebak juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Jamaludin.
Dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah dasar hukum dan administrasi penyelidikan, antara lain Pasal 114 huruf f UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Laporan Informasi Nomor R-LI/299/IX/2026/Reskrim tertanggal 11 September 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/368/IX/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 11 September 2026.
Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, penyelidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan yang disebut tidak termasuk pencemaran nama baik, baik yang dilakukan secara lisan, tulisan maupun melalui gestur yang diduga merendahkan martabat seseorang.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 15.55 WIB di Kafe Haigo, Jalan Baru, Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Hingga berita ini ditulis, proses penanganan perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Fakta mengenai dugaan peristiwa tersebut masih perlu didalami oleh aparat penegak hukum berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Rahong maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan ketentuan jurnalistik.
(Surajaya/Red)
![]()






