Polres Lebak Tindaklanjuti Pengaduan Wartawan soal Dugaan Arogansi Kades Rahong

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK, FAKTAMERAH.COM – Polres Lebak menindaklanjuti pengaduan seorang wartawan terkait dugaan tindakan arogansi yang diduga dilakukan Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, berinisial UJ.

Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui pemanggilan terhadap pelapor, Jamaludin alias Bejo, wartawan media online, untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Pemanggilan tersebut disebut sebagai bagian dari proses penyelidikan atas pengaduan yang sebelumnya disampaikan.

Jamaludin mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya kembali menjelaskan substansi pengaduan yang berkaitan dengan dugaan penguasaan anggaran kelompok tani dan bahan material oleh Kepala Desa Rahong.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jamaludin, saat dirinya menjalankan tugas jurnalistik dan melakukan konfirmasi, terjadi dugaan tindakan provokatif yang dilakukan oleh kepala desa. Ia menyebut terdapat pernyataan yang dinilainya sebagai tantangan untuk berduel.

Untuk mendukung keterangannya, Jamaludin menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, di antaranya rekaman video yang disebut memuat dugaan provokasi, rekaman keluhan dari kelompok tani, serta surat pernyataan dari tiga kelompok tani di Desa Rahong.

Dalam surat pernyataan tersebut, menurut Jamaludin, para kelompok tani menyatakan tidak pernah melakukan intimidasi maupun pemerasan terhadap pihak media.

“Harapan saya aparat penegak hukum objektif dalam melakukan pemeriksaan agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Profesi wartawan juga perlu dihormati ketika menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Jamaludin.

Baca Juga:  Prabowo Apresiasi TNI-Polri Bangun Ribuan Jembatan dan Sumber Air Bersih untuk Masyarakat

Polres Lebak Terbitkan SP2HP

Selain memanggil pelapor, Polres Lebak juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Jamaludin.

Dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah dasar hukum dan administrasi penyelidikan, antara lain Pasal 114 huruf f UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Laporan Informasi Nomor R-LI/299/IX/2026/Reskrim tertanggal 11 September 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/368/IX/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 11 September 2026.

Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, penyelidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan yang disebut tidak termasuk pencemaran nama baik, baik yang dilakukan secara lisan, tulisan maupun melalui gestur yang diduga merendahkan martabat seseorang.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 15.55 WIB di Kafe Haigo, Jalan Baru, Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Hingga berita ini ditulis, proses penanganan perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Fakta mengenai dugaan peristiwa tersebut masih perlu didalami oleh aparat penegak hukum berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Rahong maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan ketentuan jurnalistik.

(Surajaya/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Serang, Dua Tersangka Diamankan
Kasus Dugaan Penganiayaan di Cijaku Bergulir, Polsek Panggarangan Tetapkan Satu Tersangka
Polsek Ciledug Ungkap Dugaan Perdagangan Obat Tanpa Izin, Satu Orang Diamankan
Polres Kuningan Ungkap 12 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan
Kasus Pijat Tradisional Sri Lestari Dipertanyakan Masyarakat, Disebut Buka 24 Jam
Bareskrim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Pondok Aren, Kerugian Rp159,6 Juta
KPK Amankan Rp200 Juta dalam OTT Bupati Bolmut, Uang Ditemukan di Tiga Lokasi
Curanmor di Tambora Terekam CCTV, Polisi Tangkap Pelaku
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 04:59 WIB

Polres Lebak Tindaklanjuti Pengaduan Wartawan soal Dugaan Arogansi Kades Rahong

Minggu, 27 September 2026 - 10:41 WIB

Polda Banten Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Serang, Dua Tersangka Diamankan

Sabtu, 26 September 2026 - 08:23 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Cijaku Bergulir, Polsek Panggarangan Tetapkan Satu Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 08:49 WIB

Polsek Ciledug Ungkap Dugaan Perdagangan Obat Tanpa Izin, Satu Orang Diamankan

Rabu, 23 September 2026 - 22:11 WIB

Polres Kuningan Ungkap 12 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru