CILEGON, FaktaMerah.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon Polda Banten bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon melakukan penertiban kendaraan angkutan barang dan kendaraan yang parkir di bahu jalan di kawasan Jalur Lingkar Selatan, Kota Cilegon, Jumat (2/10/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya di jalur yang menjadi salah satu akses pergerakan kendaraan angkutan barang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban dipimpin Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ridwan, S.T.K., S.I.K., M.H., yang mewakili Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi, S.H., S.I.K., M.Si. Kegiatan melibatkan personel Satlantas Polres Cilegon dan jajaran Dishub Kota Cilegon.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang yang diduga tidak memenuhi ketentuan operasional sebagaimana Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan operasional angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan.
Selain itu, petugas menertibkan kendaraan yang menggunakan bahu jalan untuk parkir pada lokasi yang telah dilengkapi rambu larangan.
Berdasarkan hasil kegiatan, sebanyak 15 kendaraan mendapat tindakan kepolisian, baik berupa penilangan maupun teguran. Dari jumlah tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua STNK, satu SIM, serta satu unit kendaraan.
Sementara itu, sebanyak 11 kendaraan lainnya diberikan teguran sebagai bentuk pembinaan terhadap pengemudi agar mematuhi ketentuan lalu lintas dan operasional kendaraan angkutan barang.
Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ridwan mengatakan, penertiban dilakukan untuk memastikan kendaraan angkutan barang beroperasi sesuai ketentuan serta tidak mengganggu keselamatan dan kelancaran pengguna jalan.
“Penertiban ini merupakan langkah untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib dan lancar. Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi angkutan barang agar mematuhi ketentuan operasional yang berlaku dan tidak menggunakan bahu jalan untuk parkir di lokasi yang dilarang,” ujar Ridwan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan operasional kendaraan angkutan merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga keselamatan lalu lintas, terutama pada jalur yang banyak dilalui kendaraan berat.
Satlantas Polres Cilegon bersama Dishub Kota Cilegon selanjutnya akan melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala terhadap kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan yang memiliki aktivitas kendaraan berat.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengemudi dan perusahaan angkutan terhadap ketentuan lalu lintas serta mendukung terciptanya kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Kota Cilegon.
(Red)
![]()






