Tangerang, Rabu 15 Oktober 2025 —
Kasus pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur di Kabupaten Tangerang, Banten, memicu gelombang kritik keras terhadap aparat penegak hukum. Polisi dan kejaksaan dinilai lamban dan tidak serius dalam menangani perkara yang sudah lebih dari 10 bulan mandek tanpa kejelasan.
Kasus ini menyeret nama SHI Zhongbiao, terduga pelaku yang diduga memperkosa dua anak perempuan berinisial R (15) dan SA (15) di kawasan Kosambi Barat, Kecamatan Kosambi, pada 12 Juni 2023. Meski bukti visum dan hasil pemeriksaan psikiater telah lengkap, proses hukum justru terhenti di tengah jalan.
Bukti Lengkap, Tapi Kasus Tak Bergerak
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan Hendri, Sekretaris Asosiasi Wartawan Independen Indonesia (AWII), seluruh dokumen pendukung—mulai dari hasil visum, keterangan dokter, hingga laporan saksi—telah diserahkan kepada aparat. Namun, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditahan.
“Pelaku masih bebas berkeliaran. Padahal semua bukti dan keterangan sudah lengkap. Ini baru dua korban yang berani melapor, padahal kami menduga ada lebih dari 16 korban lain,” tegas Hendri di Tangerang.
Ia menilai, lambannya respons kepolisian dan kejaksaan menjadi sinyal lemahnya keberpihakan hukum terhadap korban kekerasan seksual, terutama anak di bawah umur.
Korban Takut Melapor Karena Ancaman
Dari hasil pendampingan AWII, sebagian besar korban enggan melapor karena diintimidasi oleh pelaku dan jaringan mucikari yang terlibat. Rasa takut dan pesimisme terhadap perlindungan hukum membuat mereka memilih bungkam.
“Sebagian besar korban diancam agar tidak buka suara. Mereka takut dan tidak percaya aparat akan melindungi. Sementara pelaku masih leluasa di sekitar wilayah Dadap,” ujar Hendri.
Situasi ini dinilai sangat berbahaya karena membuka peluang terulangnya kasus serupa dan memperbesar risiko korban baru.
Unit PPA dan Lembaga Perlindungan Anak Dinilai Pasif
Hendri juga menyoroti sikap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah Polres setempat serta lembaga perlindungan anak di tingkat kabupaten. Keduanya disebut tidak menunjukkan keberpihakan nyata terhadap korban.
“Unit khusus yang seharusnya menjadi pelindung justru diam membisu. Mereka seolah tak punya empati, padahal fungsi mereka adalah melindungi perempuan dan anak dari kekerasan,” katanya dengan nada kecewa.
Desakan untuk Bertindak Tegas
Menyikapi stagnasi kasus ini, AWII mendesak kepolisian dan kejaksaan segera menahan pelaku dan memproses hukum tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tumpul terhadap kasus kekerasan seksual anak, menurut Hendri, hanya akan mempermalukan institusi penegak hukum sendiri.
“Kami mendesak aparat segera bertindak. Jangan menunggu tekanan publik baru bergerak. Bila pelaku tidak segera ditahan, bukan tidak mungkin akan ada korban baru,” pungkas Hendri.
( Team AWII/FaktaMerah )






