BANYUMAS | FAKTAMERAH.COM – Polemik pemecatan perangkat desa di Desa Kalapa Gading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kembali mencuat. Kepala Desa Kalapa Gading Kulon, Karsono, dinilai mengabaikan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyumas dengan menerbitkan kembali SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sejumlah perangkat desa yang sebelumnya telah dipulihkan haknya oleh Bupati.
Penilaian tersebut disampaikan Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., selaku kuasa hukum sembilan perangkat desa, yang menilai langkah Kepala Desa tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum dan tata kelola pemerintahan desa.
SK Bupati Dicabut, Namun PTDH Kembali Diterbitkan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya kepada wartawan di kantor hukumnya di kawasan Berkoh, Purwokerto Selatan, Minggu (18/01/2026), Ananto menjelaskan bahwa Bupati Banyumas telah secara resmi mencabut SK PTDH sebelumnya dan memerintahkan pemulihan hak-hak perangkat desa yang diberhentikan.
Namun demikian, Kepala Desa Karsono kembali menerbitkan SK PTDH baru terhadap delapan perangkat desa (satu orang telah memasuki masa pensiun) dengan alasan yang dinilai serupa.
SK Bupati merupakan keputusan atasan yang wajib dilaksanakan. Ketika SK tersebut diabaikan lalu diterbitkan kembali SK baru dengan objek dan substansi yang sama, hal itu patut diduga sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip hukum dan pemerintahan yang taat aturan,” ujar Ananto.
Dinilai Cacat Prosedur Berdasarkan UU Desa dan Perda
Menurut Ananto, pemberhentian perangkat desa tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia merujuk Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2015 yang mengatur secara ketat prosedur pemberhentian perangkat desa, termasuk kewajiban konsultasi tertulis dengan camat.
Ia juga menyoroti fakta bahwa kliennya belum sempat kembali menjalankan tugas setelah haknya dipulihkan, namun kembali diberhentikan.
Selain itu, pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) baru dinilai tidak dilakukan melalui mekanisme penjaringan yang sah.
“Pengangkatan perangkat desa tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ada tahapan, prosedur, dan regulasi yang wajib dipatuhi,” tegasnya.
Dugaan Tipikor Masih Berproses di Polresta Banyumas
Selain menempuh jalur administratif melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kuasa hukum juga menyatakan terus mengawal laporan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani Unit Tipikor Polresta Banyumas.
Ananto menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, perkara tersebut telah mendekati tahap gelar perkara.
Jika perkara ini naik ke penyidikan dan telah ditetapkan tersangka, kami meminta Bupati Banyumas menjalankan amanat Pasal 29 dan 30 UU Desa dengan menerbitkan SK Pemberhentian Sementara terhadap Kepala Desa,” ujarnya.
Gugatan PTUN Disiapkan
Saat ini, tim kuasa hukum tengah merampungkan proses pendaftaran gugatan ke PTUN guna membatalkan SK PTDH yang kedua. Selama proses hukum berjalan, status jabatan para perangkat desa dinilai masih berada dalam kondisi status quo hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Persoalan ini bukan semata soal jabatan, tetapi menyangkut kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan desa agar tidak dijalankan secara sewenang-wenang,” pungkas Ananto.
![]()
Penulis : Abil FM






