Abaikan SK Bupati, Kades Kalapa Gading Kulon Dinilai Lakukan Pembangkangan Hukum dalam Pemecatan Perangkat Desa

- Penulis

Minggu, 18 Januari 2026 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUMAS | FAKTAMERAH.COM – Polemik pemecatan perangkat desa di Desa Kalapa Gading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kembali mencuat. Kepala Desa Kalapa Gading Kulon, Karsono, dinilai mengabaikan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyumas dengan menerbitkan kembali SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sejumlah perangkat desa yang sebelumnya telah dipulihkan haknya oleh Bupati.

Penilaian tersebut disampaikan Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., selaku kuasa hukum sembilan perangkat desa, yang menilai langkah Kepala Desa tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum dan tata kelola pemerintahan desa.

SK Bupati Dicabut, Namun PTDH Kembali Diterbitkan

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya kepada wartawan di kantor hukumnya di kawasan Berkoh, Purwokerto Selatan, Minggu (18/01/2026), Ananto menjelaskan bahwa Bupati Banyumas telah secara resmi mencabut SK PTDH sebelumnya dan memerintahkan pemulihan hak-hak perangkat desa yang diberhentikan.

Namun demikian, Kepala Desa Karsono kembali menerbitkan SK PTDH baru terhadap delapan perangkat desa (satu orang telah memasuki masa pensiun) dengan alasan yang dinilai serupa.

SK Bupati merupakan keputusan atasan yang wajib dilaksanakan. Ketika SK tersebut diabaikan lalu diterbitkan kembali SK baru dengan objek dan substansi yang sama, hal itu patut diduga sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip hukum dan pemerintahan yang taat aturan,” ujar Ananto.

Dinilai Cacat Prosedur Berdasarkan UU Desa dan Perda

Menurut Ananto, pemberhentian perangkat desa tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia merujuk Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2015 yang mengatur secara ketat prosedur pemberhentian perangkat desa, termasuk kewajiban konsultasi tertulis dengan camat.

Baca Juga:  Nofriady Eka Saputra Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PBFI Provinsi Banten

Ia juga menyoroti fakta bahwa kliennya belum sempat kembali menjalankan tugas setelah haknya dipulihkan, namun kembali diberhentikan.

Selain itu, pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) baru dinilai tidak dilakukan melalui mekanisme penjaringan yang sah.

“Pengangkatan perangkat desa tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ada tahapan, prosedur, dan regulasi yang wajib dipatuhi,” tegasnya.

Dugaan Tipikor Masih Berproses di Polresta Banyumas
Selain menempuh jalur administratif melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kuasa hukum juga menyatakan terus mengawal laporan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani Unit Tipikor Polresta Banyumas.

Ananto menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, perkara tersebut telah mendekati tahap gelar perkara.

Jika perkara ini naik ke penyidikan dan telah ditetapkan tersangka, kami meminta Bupati Banyumas menjalankan amanat Pasal 29 dan 30 UU Desa dengan menerbitkan SK Pemberhentian Sementara terhadap Kepala Desa,” ujarnya.

Gugatan PTUN Disiapkan

Saat ini, tim kuasa hukum tengah merampungkan proses pendaftaran gugatan ke PTUN guna membatalkan SK PTDH yang kedua. Selama proses hukum berjalan, status jabatan para perangkat desa dinilai masih berada dalam kondisi status quo hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Persoalan ini bukan semata soal jabatan, tetapi menyangkut kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan desa agar tidak dijalankan secara sewenang-wenang,” pungkas Ananto.

Loading

Penulis : Abil FM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim SAR Brimob Polda Jabar Bantu Pembangunan Jembatan Merah Putih di Majalengka
Semarak Hari Batik Nasional 2026, Siswa-Siswi SMPN 18 Tampil Memukau, JJ Bangga
Jelang Musim Hujan, Polres Kuningan Bersihkan Pasar Baru dan Sungai Citamba
Polres Kuningan Siagakan Personel Pagi Hari di Titik Rawan Kemacetan
Gedung Rakyat, Proyek Diatur? AWII Bawa Bukti ke Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang
BPPKB Banten Pertanyakan Izin Keramaian, Minta Polres Pandeglang Beri Klarifikasi
Kasus Pijat Tradisional Sri Lestari Dipertanyakan Masyarakat, Disebut Buka 24 Jam
Pasar Mariat Dipalang Marga Makmini, Tuntut Pemkab Sorong Bayar Rp50 Miliar
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

Tim SAR Brimob Polda Jabar Bantu Pembangunan Jembatan Merah Putih di Majalengka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Semarak Hari Batik Nasional 2026, Siswa-Siswi SMPN 18 Tampil Memukau, JJ Bangga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:09 WIB

Jelang Musim Hujan, Polres Kuningan Bersihkan Pasar Baru dan Sungai Citamba

Selasa, 29 September 2026 - 05:07 WIB

Polres Kuningan Siagakan Personel Pagi Hari di Titik Rawan Kemacetan

Senin, 28 September 2026 - 08:51 WIB

Gedung Rakyat, Proyek Diatur? AWII Bawa Bukti ke Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru