LIN Bekasi Raya Desak APH Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan HPN 2026, Minta Penyelenggara Buka Dokumen Anggaran

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, FaktaMerah.com – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bekasi Raya kembali menyoroti polemik penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026. Sorotan itu muncul setelah mantan Ketua Panitia HPN 2026, Ade Muksin, yang juga menjabat sebagai Ketua PWI Bekasi Raya, menyampaikan pernyataan yang menyayangkan adanya pemberitaan yang meminta aparat penegak hukum (APH) menangkap dan memenjarakan dirinya tanpa proses konfirmasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LIN Bekasi Raya, Frits Saikat, menegaskan bahwa berbagai pemberitaan yang diterbitkan sebelumnya telah melalui proses pengumpulan data, verifikasi lapangan, serta konfirmasi kepada sejumlah narasumber yang terlibat dalam kepanitiaan HPN.

“Verifikasi, check and recheck sudah dilakukan sejak awal. Data diperoleh dari hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah narasumber. Jadi jangan membangun narasi seolah-olah menjadi korban tanpa menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan publik,” ujar Frits.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sejak awal LIN Bekasi Raya telah mengajak seluruh pihak untuk duduk bersama membuka data penggunaan anggaran secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat, khususnya terkait penggunaan dana APBD dalam pelaksanaan HPN Bekasi Raya 2026.

LIN juga menyoroti munculnya pernyataan pengusaha Kota Bekasi, Haji Zaini, yang mengaku telah memberikan kontribusi pada acara penutupan HPN. Pernyataan tersebut, menurut LIN, memunculkan pertanyaan mengenai adanya sumber pendanaan di luar APBD yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Baca Juga:  LIN Kota Bekasi Akan Laporkan Dugaan Korupsi HPN Bekasi Raya 2026 ke Kejari, Soroti Lambannya Penanganan

Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya bantuan dari Penjabat Sementara Bupati Bekasi untuk kegiatan tersebut. Hingga kini, menurut LIN, belum terdapat penjelasan resmi mengenai bentuk, nilai, maupun peruntukan bantuan tersebut.

Frits menilai, apabila memang tidak terdapat penyimpangan, maka penyelenggara cukup membuka seluruh dokumen pertanggungjawaban, rincian anggaran, serta sumber pendanaan agar polemik tidak terus berkembang.

Ini malah kayak artis Drakor berdalih pla victim dengan membuat berita sanggahan yang terkesan jadi korban. Ini mantan ketua Panitia HPN sekaligus Ketua PWI kok malah mendidik Wartawan menjadi pelaku pengiat plagiat (Copas) bukan berdasarkan Prescon hasil dari penulis masing-masing.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Karena itu, menurutnya, klarifikasi sebaiknya difokuskan pada substansi persoalan yang dipersoalkan publik.

“Dari awal kami sudah berkali-kali mengajak berdiskusi secara terbuka dan membuka data bersama. Kritik kami didasarkan pada data yang telah diverifikasi serta bertujuan mendorong transparansi penggunaan anggaran publik, bukan untuk menyerang pribadi seseorang tanpa dasar,” tutup Frits.

LIN Bekasi Raya juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta melakukan penyelidikan secara profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

(Tomy)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Fakta Dugaan Begal di Cilopang Garut, Laporan Ternyata Palsu
Diduga Alami Intimidasi Saat Konfirmasi, Ketua FWJI Indramayu Tempuh Jalur Hukum
KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi, 4 Koper Dibawa Penyidik
Pokja News Room Jaga Desa Konsultasi ke Kejari Lebak, Bahas Pengawasan Dana Desa
Setiakawan Ujung RW 09 Duri Pulo Kembali Digegerkan Kehilangan Motor
Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang
Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan
Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:05 WIB

Polisi Ungkap Fakta Dugaan Begal di Cilopang Garut, Laporan Ternyata Palsu

Senin, 21 September 2026 - 11:56 WIB

Diduga Alami Intimidasi Saat Konfirmasi, Ketua FWJI Indramayu Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 18:56 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi, 4 Koper Dibawa Penyidik

Kamis, 17 September 2026 - 03:16 WIB

Pokja News Room Jaga Desa Konsultasi ke Kejari Lebak, Bahas Pengawasan Dana Desa

Rabu, 16 September 2026 - 00:10 WIB

Setiakawan Ujung RW 09 Duri Pulo Kembali Digegerkan Kehilangan Motor

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polres Kuningan Ungkap 12 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan

Rabu, 23 Sep 2026 - 22:11 WIB