LIN Bekasi Raya Desak APH Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan HPN 2026, Minta Penyelenggara Buka Dokumen Anggaran

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, FaktaMerah.com – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bekasi Raya kembali menyoroti polemik penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026. Sorotan itu muncul setelah mantan Ketua Panitia HPN 2026, Ade Muksin, yang juga menjabat sebagai Ketua PWI Bekasi Raya, menyampaikan pernyataan yang menyayangkan adanya pemberitaan yang meminta aparat penegak hukum (APH) menangkap dan memenjarakan dirinya tanpa proses konfirmasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LIN Bekasi Raya, Frits Saikat, menegaskan bahwa berbagai pemberitaan yang diterbitkan sebelumnya telah melalui proses pengumpulan data, verifikasi lapangan, serta konfirmasi kepada sejumlah narasumber yang terlibat dalam kepanitiaan HPN.

“Verifikasi, check and recheck sudah dilakukan sejak awal. Data diperoleh dari hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah narasumber. Jadi jangan membangun narasi seolah-olah menjadi korban tanpa menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan publik,” ujar Frits.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sejak awal LIN Bekasi Raya telah mengajak seluruh pihak untuk duduk bersama membuka data penggunaan anggaran secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat, khususnya terkait penggunaan dana APBD dalam pelaksanaan HPN Bekasi Raya 2026.

LIN juga menyoroti munculnya pernyataan pengusaha Kota Bekasi, Haji Zaini, yang mengaku telah memberikan kontribusi pada acara penutupan HPN. Pernyataan tersebut, menurut LIN, memunculkan pertanyaan mengenai adanya sumber pendanaan di luar APBD yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Baca Juga:  LIN Laporkan Dugaan Polemik Anggaran APBD Rp327,76 Juta untuk HPN Bekasi Raya ke Kejari Kota Bekasi

Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya bantuan dari Penjabat Sementara Bupati Bekasi untuk kegiatan tersebut. Hingga kini, menurut LIN, belum terdapat penjelasan resmi mengenai bentuk, nilai, maupun peruntukan bantuan tersebut.

Frits menilai, apabila memang tidak terdapat penyimpangan, maka penyelenggara cukup membuka seluruh dokumen pertanggungjawaban, rincian anggaran, serta sumber pendanaan agar polemik tidak terus berkembang.

Ini malah kayak artis Drakor berdalih pla victim dengan membuat berita sanggahan yang terkesan jadi korban. Ini mantan ketua Panitia HPN sekaligus Ketua PWI kok malah mendidik Wartawan menjadi pelaku pengiat plagiat (Copas) bukan berdasarkan Prescon hasil dari penulis masing-masing.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Karena itu, menurutnya, klarifikasi sebaiknya difokuskan pada substansi persoalan yang dipersoalkan publik.

“Dari awal kami sudah berkali-kali mengajak berdiskusi secara terbuka dan membuka data bersama. Kritik kami didasarkan pada data yang telah diverifikasi serta bertujuan mendorong transparansi penggunaan anggaran publik, bukan untuk menyerang pribadi seseorang tanpa dasar,” tutup Frits.

LIN Bekasi Raya juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta melakukan penyelidikan secara profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

(Tomy)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Moratua Gajah Sampaikan Tanggapan Terbuka, Soroti Penerapan Pasal UU ITE dalam Laporan Polisi
Proyek Sarana Air Bersih di Desa Bojongloa Disorot, Papan Informasi dan Penerapan K3 Dipertanyakan
Korban Tolak Upaya Damai, Dugaan Penganiayaan di Pangkep Masuk Tahap Penyidikan
KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung
Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef
Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU, Tetapkan Dua Tersangka
Ketua Umum KJNI: Penanganan Perkara yang Menjadi Sorotan Publik Harus Junjung Independensi
Pitra Romadoni Nasution: Pengunduran Diri Jampidsus Harus Jadi Momentum Reformasi Total Kejaksaan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:02 WIB

Kuasa Hukum Moratua Gajah Sampaikan Tanggapan Terbuka, Soroti Penerapan Pasal UU ITE dalam Laporan Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:58 WIB

Proyek Sarana Air Bersih di Desa Bojongloa Disorot, Papan Informasi dan Penerapan K3 Dipertanyakan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:20 WIB

Korban Tolak Upaya Damai, Dugaan Penganiayaan di Pangkep Masuk Tahap Penyidikan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:40 WIB

KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:52 WIB

Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef

Berita Terbaru