GARUT, FaktaMerah.com – Polisi mengungkap fakta di balik laporan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Cilopang, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis (17/9/2026) dini hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Garut, peristiwa yang sebelumnya dilaporkan sebagai aksi begal tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, laporan tersebut dibuat oleh seorang pria berinisial GM (24). Dalam laporannya, GM mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tiga orang menggunakan dua sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra menjelaskan, berdasarkan keterangan awal pelapor, dirinya didatangi tiga orang saat melintas di kawasan dekat Café Balong.
Pelaku disebut menarik tas milik korban hingga terlepas. Salah seorang pelaku juga disebut mengayunkan senjata tajam yang mengenai bagian pundak dan tangan kiri korban.
Selain itu, korban mengaku sepeda motornya mengalami kerusakan pada bagian jok dan telepon genggam Samsung A07 yang berada di holder stang turut diambil.
Dalam laporan awal, GM mengaku kehilangan tas selempang yang berisi uang tunai sekitar Rp2 juta, kartu ATM BCA, serta satu unit telepon genggam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sancang Satreskrim Polres Garut melakukan penyelidikan pada Jumat (18/9/2026).
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sancang Satreskrim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan. Kami melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), penyisiran serta pemeriksaan terhadap rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi,” ujar AKP Herman, sebagaimana dikutip dalam keterangan Bid Humas Polda Jabar, Senin (21/9/2026).
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi menemukan sejumlah fakta yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan awal pelapor.
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap GM. Dalam pemeriksaan, GM akhirnya mengakui bahwa dugaan aksi pencurian dengan kekerasan yang dilaporkannya tidak terjadi sebagaimana laporan awal.
Menurut AKP Herman, luka pada lengan kiri GM dibuat sendiri menggunakan silet yang dibelinya dari sebuah toko di sekitar tempat tinggalnya.
Sementara itu, telepon genggam Samsung A07 yang sebelumnya dilaporkan dirampas ternyata telah digadaikan GM sehari sebelum laporan dibuat.
Polisi juga menemukan surat bukti gadai telepon genggam tersebut dari salah satu outlet gadai di wilayah Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.
Adapun uang tunai sekitar Rp2,1 juta yang sebelumnya disebut hilang dalam aksi perampasan, menurut keterangan polisi, telah digunakan GM untuk keperluan pribadi.
Sedangkan tas selempang yang sebelumnya disebut dirampas pelaku, diakui GM telah dibuang sendiri di sekitar Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler.
“Saat ini pelapor telah diamankan sementara di Mako Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” kata AKP Herman.
Polisi menyatakan penyelidikan tersebut mengungkap bahwa laporan dugaan curas yang sempat beredar tidak sesuai dengan fakta kejadian sebenarnya.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar menyampaikan laporan kepada kepolisian berdasarkan fakta dan informasi yang benar. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan guna memastikan kebenaran suatu peristiwa.
(Levi)
![]()






