Peredaran Obat Keras Diduga Marak di Kebagusan, Warga Minta Aparat Bergerak Cepat

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Selatan, FaktaMerah.com – Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G secara bebas kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, aktivitas tersebut diduga terjadi di sebuah warung kontainer berwarna biru yang berada di kawasan Jalan Kebagusan Raya, RT 01/RW 07, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, warung tersebut diduga telah beroperasi cukup lama dan disebut melayani penjualan obat keras tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Obat-obatan yang diduga diperjualbelikan antara lain Tramadol, Excimer serta beberapa jenis obat keras lainnya yang seharusnya hanya dapat diperoleh menggunakan resep dokter di apotek resmi.

Pantauan di lokasi menunjukkan warung tersebut masih beraktivitas dengan lalu lalang pembeli yang datang silih berganti. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena diduga obat-obatan tersebut dapat diakses secara bebas tanpa adanya pemeriksaan resep maupun pengawasan tenaga kefarmasian.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan keberadaan warung tersebut.

“Sudah cukup lama beroperasi. Hampir setiap hari ada pembeli yang datang. Kami khawatir kalau dibiarkan terus, anak-anak muda semakin mudah mendapatkan obat keras,” ujarnya.

Baca Juga:  Skandal Pertalite di Cikupa! Motor Suzuki Thunder Diduga Jadi Alat Penimbunan, Oknum SPBU Disorot

Warga menilai dugaan peredaran obat keras secara bebas berpotensi memicu penyalahgunaan di kalangan remaja. Selain menyebabkan ketergantungan, penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius hingga mengancam keselamatan penggunanya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan BPOM, segera melakukan inspeksi serta penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum di lokasi tersebut. Langkah cepat dinilai penting untuk mencegah meluasnya dugaan peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.

Perlu diketahui, obat keras golongan G merupakan obat yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis. Penjualan obat keras tanpa izin maupun tanpa resep dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus-kasus serupa di wilayah Jakarta sebelumnya juga telah ditindak aparat setelah adanya laporan masyarakat, sehingga pelibatan warga dalam memberikan informasi dinilai penting untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung
Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef
Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU, Tetapkan Dua Tersangka
Ketua Umum KJNI: Penanganan Perkara yang Menjadi Sorotan Publik Harus Junjung Independensi
Pitra Romadoni Nasution: Pengunduran Diri Jampidsus Harus Jadi Momentum Reformasi Total Kejaksaan
Operasi Besar Kortas Tipikor: Geledah Sejumlah Lokasi, Sita Uang Hampir Rp60 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Polisi Dalami Tiga Kasus Korupsi, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Finalisasi Alat Bukti
PTUN Palu Nyatakan Gugatan Sudirman Sapat dkk Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Pertimbangan Majelis Sangat Komprehensif
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:40 WIB

KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:52 WIB

Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef

Senin, 13 Juli 2026 - 05:40 WIB

Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU, Tetapkan Dua Tersangka

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:12 WIB

Ketua Umum KJNI: Penanganan Perkara yang Menjadi Sorotan Publik Harus Junjung Independensi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:30 WIB

Pitra Romadoni Nasution: Pengunduran Diri Jampidsus Harus Jadi Momentum Reformasi Total Kejaksaan

Berita Terbaru