Jakarta Selatan, FaktaMerah.com – Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G secara bebas kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, aktivitas tersebut diduga terjadi di sebuah warung kontainer berwarna biru yang berada di kawasan Jalan Kebagusan Raya, RT 01/RW 07, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, warung tersebut diduga telah beroperasi cukup lama dan disebut melayani penjualan obat keras tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Obat-obatan yang diduga diperjualbelikan antara lain Tramadol, Excimer serta beberapa jenis obat keras lainnya yang seharusnya hanya dapat diperoleh menggunakan resep dokter di apotek resmi.
Pantauan di lokasi menunjukkan warung tersebut masih beraktivitas dengan lalu lalang pembeli yang datang silih berganti. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena diduga obat-obatan tersebut dapat diakses secara bebas tanpa adanya pemeriksaan resep maupun pengawasan tenaga kefarmasian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan keberadaan warung tersebut.
“Sudah cukup lama beroperasi. Hampir setiap hari ada pembeli yang datang. Kami khawatir kalau dibiarkan terus, anak-anak muda semakin mudah mendapatkan obat keras,” ujarnya.
Warga menilai dugaan peredaran obat keras secara bebas berpotensi memicu penyalahgunaan di kalangan remaja. Selain menyebabkan ketergantungan, penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius hingga mengancam keselamatan penggunanya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan BPOM, segera melakukan inspeksi serta penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum di lokasi tersebut. Langkah cepat dinilai penting untuk mencegah meluasnya dugaan peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
Perlu diketahui, obat keras golongan G merupakan obat yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis. Penjualan obat keras tanpa izin maupun tanpa resep dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus-kasus serupa di wilayah Jakarta sebelumnya juga telah ditindak aparat setelah adanya laporan masyarakat, sehingga pelibatan warga dalam memberikan informasi dinilai penting untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal.
![]()







