KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, FAKTAMERAH.COM – Kumpulan Pemantau Korupsi Bersama (KPKB) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan RSUD Parung.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul belum adanya informasi terbaru terkait penanganan perkara, meski sebelumnya Kejari Kabupaten Bogor menyatakan kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Dalam keterangan yang pernah disampaikan kepada publik, penyidik juga mengungkapkan adanya sejumlah pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka.

Perwakilan KPKB pada Sabtu (18/7/2026) mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, menurutnya masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghormati proses hukum. Namun masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan penyidikan. Apabila alat bukti telah terpenuhi sesuai ketentuan, tentu publik berharap ada kepastian mengenai tindak lanjut perkara ini,” ujar perwakilan KPKB.

Selain mempertanyakan perkembangan penyidikan, KPKB mengaku mengalami kesulitan memperoleh informasi dari Kejari Kabupaten Bogor. Mereka menyebut komunikasi yang dilakukan hanya mendapat tanggapan melalui pesan suara aplikasi WhatsApp. KPKB juga menduga nomor salah satu anggotanya tidak lagi dapat menghubungi pihak Kejari.

Baca Juga:  Menanti Taring Kejaksaan: Membongkar Rapat Gelap dan Skandal 'Cashback' Ujian di Tangerang

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kejari Kabupaten Bogor terkait dugaan tersebut maupun perkembangan terbaru penyidikan kasus RSUD Parung.

KPKB berharap Kejari dapat menyampaikan informasi secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Yang kami dorong adalah keterbukaan informasi kepada publik. Masyarakat perlu mengetahui apakah terdapat kendala dalam proses penyidikan atau masih ada tahapan yang sedang dilengkapi oleh penyidik,” kata perwakilan KPKB.

Secara hukum, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik memiliki kewenangan untuk melengkapi alat bukti sebelum mengambil keputusan hukum lebih lanjut.

Proyek pembangunan RSUD Parung merupakan salah satu proyek pelayanan kesehatan di Kabupaten Bogor. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut telah menjadi perhatian publik sejak 2025 karena diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta berdampak pada pelayanan kesehatan.

Hingga artikel ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi terkait perkembangan penyidikan maupun pernyataan yang disampaikan KPKB. Redaksi akan memuat klarifikasi atau penjelasan dari pihak Kejari Kabupaten Bogor apabila telah diterima.

(Jay)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa
Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas
Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers
Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006
Polres Serang Terima Informasi GWI Terkait Dugaan Penyimpangan di Sejumlah Instansi
Diberitakan Soal Pemindahan Pasien, Pengelola Ultra Addiction Center Minta Klarifikasi Kupasmerdeka.com
Sejumlah Calon Subkontraktor Mengaku Rugi Puluhan Juta dalam Tawaran Proyek Perumahan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB