JAKARTA, FaktaMerah.com – Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center mengadukan media Kupasmerdeka.com kepada Dewan Pers terkait pemberitaan yang dinilai merugikan pihak yayasan. Selain mengajukan pengaduan, pihak yayasan menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum melalui Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2026).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan pemberitaan berjudul “Kupasmerdeka.com Tayangkan Berita Hoaks Bukan dari Narasumber Asli, Dv Merasa Dirugikan, Alif Ryan Wijaya Geram” yang disebut telah dipublikasikan oleh sejumlah media yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) pada 6 Oktober 2026.
Pada Kamis (8/10/2026), perwakilan Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center bersama sejumlah pihak dari GMOCT mendatangi kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan pengaduan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim yang hadir terdiri atas Dewan Pengawas, staf, serta Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT yang juga bertindak sebagai humas yayasan.
Menurut keterangan pihak pengadu, mereka menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, meliputi dokumen legalitas Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, legalitas GMOCT, dokumen PT Pena Journalis Lintang Media selaku mitra publikasi, serta bukti-bukti yang diklaim berkaitan dengan kerugian yang dialami yayasan.
Pengaduan tersebut diterima oleh staf Dewan Pers. Adapun perkembangan penanganannya, menurut pihak pengadu, akan diinformasikan melalui saluran pengaduan Dewan Pers.
Pihak Yayasan Berharap Ada Mediasi
Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, Alif Ryan Wijaya, melalui pernyataan yang disampaikan pihaknya, berharap Dewan Pers dapat memfasilitasi pertemuan antara yayasan dan Kupasmerdeka.com.
Menurut pihak yayasan, mediasi diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai proses pemberitaan yang dipersoalkan, khususnya terkait upaya konfirmasi dan kesempatan memberikan tanggapan sebelum berita diterbitkan.
Pihak yayasan menilai pemberitaan tersebut belum memberikan ruang yang memadai bagi mereka untuk menyampaikan penjelasan. Namun, penilaian tersebut merupakan keterangan dari pihak pengadu yang masih memerlukan klarifikasi dari media terkait.
Selain meminta fasilitasi mediasi, pihak yayasan menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan kepada Polres Metro Jakarta Selatan apabila persoalan tersebut tidak menemukan penyelesaian.
Pihak yayasan juga berharap Dewan Pers menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Alif Ryan Wijaya: Kritik Tetap Dihargai
Alif Ryan Wijaya menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan saran yang disampaikan secara profesional. Namun, ia menilai pemberitaan yang dipersoalkan telah merugikan nama baik yayasan.
“Kami sangat menerima kritik, saran, serta kerja sama yang membangun. Namun, dalam tiga kasus yang diberitakan oleh Kupasmerdeka.com, kami menilai prosedur dan etika jurnalistik belum dijalankan sebagaimana mestinya. Nama baik kami terdampak, sementara kami merasa belum mendapatkan ruang yang cukup untuk menjelaskan persoalan tersebut,” ujar Alif dalam keterangannya.
Ia juga menyatakan bahwa sejumlah perwakilan humas yayasan telah berupaya menyampaikan klarifikasi kepada pihak media, tetapi menurutnya belum memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Alif menambahkan, pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan persoalan lain yang dinilai berkaitan dengan pemberitaan tersebut.
Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan hal yang perlu dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Yayasan Sampaikan Pengalaman Saat Menghubungi Redaksi
Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT sekaligus humas Ultra Addiction Center, mengungkapkan pengalamannya ketika mencoba menghubungi nomor yang menurutnya tercantum dalam informasi redaksi Kupasmerdeka.com.
Asep mengaku percakapan tersebut tidak menghasilkan komunikasi yang diharapkannya. Ia menyebut pemilik nomor yang dihubunginya, yang menurut Asep bernama Moses Inabah, memberikan jawaban yang dinilainya kurang kooperatif.
Asep mengutip jawaban yang disebutnya diterima saat menghubungi nomor tersebut:
“Hadeh, Anda siapa? Kapasitas Anda apa? Tidak penting jawab pertanyaan Anda. Sudah dijawab, jadi tidak penting.”
Menurut Asep, komunikasi tersebut seharusnya dapat berlangsung secara profesional agar persoalan yang dipermasalahkan memperoleh penjelasan dari kedua belah pihak.
Hingga artikel ini disusun, tanggapan dari pihak Kupasmerdeka.com mengenai pengaduan dan keterangan tersebut belum dicantumkan dalam bahan yang diterima redaksi. Oleh karena itu, redaksi membuka kesempatan kepada pihak Kupasmerdeka.com untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan versinya.
Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Dibuka
GMOCT menyatakan membuka ruang bagi Kupasmerdeka.com maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan hak jawab, koreksi, atau klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam penyelesaian sengketa pemberitaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik menjadi rujukan penting, termasuk mengenai kewajiban menghormati hak jawab dan hak koreksi serta menyampaikan informasi secara akurat dan berimbang.
Penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik merupakan ranah Dewan Pers sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, dugaan pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditelaah berdasarkan bukti dan ketentuan yang relevan.
Redaksi menghormati hak semua pihak untuk menyampaikan informasi, tanggapan, dan klarifikasi guna memastikan pemberitaan tetap berimbang serta memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan.
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Informasi, klarifikasi, dan hak jawab: 082117586761
![]()






