Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum

- Penulis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LLEBAK, FaktaMerah.com – Multatuli Justice Law Firm hadir di Kabupaten Lebak, Banten, untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.

Kantor hukum tersebut beralamat di Jalan Maulana Yusuf, RT 009/RW 001, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten. Informasi mengenai keberadaan kantor hukum ini disampaikan pada Jumat (9/10/2026).

Managing Partner Multatuli Justice Law Firm, Suhro Alvaro Aidil, menjelaskan bahwa layanan yang disediakan mencakup konsultasi, pendampingan, serta pemberian arahan hukum sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Suhro, pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum menjadi hal penting bagi masyarakat agar dapat menentukan langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.

“Melalui pelayanan ini, kami berupaya membantu masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan hukum sesuai dengan kebutuhan mereka. Pemahaman terhadap prosedur hukum penting agar masyarakat dapat mengambil langkah yang tepat dalam memperjuangkan hak-haknya,” ujar Suhro.

Baca Juga:  Polda Banten Bongkar 6 Lokasi Tambang Ilegal, 7 Tersangka Ditahan

Ia menambahkan, penyelesaian persoalan hukum perlu dilakukan secara profesional dan proporsional dengan mengacu pada mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.

Keberadaan layanan konsultasi dan pendampingan hukum diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Lebak memperoleh informasi yang diperlukan ketika menghadapi persoalan hukum.

Akses terhadap informasi dan bantuan hukum merupakan salah satu aspek penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendukung prinsip persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.

Masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut dapat menghubungi Multatuli Justice Law Firm untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jenis layanan, persyaratan, dan mekanisme pendampingan yang tersedia.

(Surajaya)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers
Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006
Polres Serang Terima Informasi GWI Terkait Dugaan Penyimpangan di Sejumlah Instansi
Diberitakan Soal Pemindahan Pasien, Pengelola Ultra Addiction Center Minta Klarifikasi Kupasmerdeka.com
Sejumlah Calon Subkontraktor Mengaku Rugi Puluhan Juta dalam Tawaran Proyek Perumahan
Lapas Warungkiara Gelar Maulid Nabi 1448 H, Dua WBP Terorisme Ikrar Setia kepada NKRI
Polisi Ungkap Fakta Dugaan Begal di Cilopang Garut, Laporan Ternyata Palsu
Diduga Alami Intimidasi Saat Konfirmasi, Ketua FWJI Indramayu Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Polres Serang Terima Informasi GWI Terkait Dugaan Penyimpangan di Sejumlah Instansi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Diberitakan Soal Pemindahan Pasien, Pengelola Ultra Addiction Center Minta Klarifikasi Kupasmerdeka.com

Rabu, 30 September 2026 - 11:00 WIB

Sejumlah Calon Subkontraktor Mengaku Rugi Puluhan Juta dalam Tawaran Proyek Perumahan

Berita Terbaru