BOGOR, FAKTAMERAH.COM – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Parung kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai terkait perkembangan proses hukum perkara tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Andi Zulkanain, melalui aplikasi WhatsApp. Sejumlah pertanyaan mengenai status penanganan perkara telah disampaikan.
Namun, respons yang diberikan hanya singkat, “Siap, terima kasih informasinya bang.” Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan mengenai tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perhatian publik juga tertuju pada informasi mengenai dugaan kerugian keuangan negara. Berdasarkan informasi yang beredar dan menjadi perhatian masyarakat, dari nilai sekitar Rp9,1 miliar yang dipersoalkan, baru sekitar Rp1,147 miliar yang disebut telah dikembalikan ke kas negara.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai tindak lanjut terhadap sisa sekitar Rp7,95 miliar, apakah masih dalam proses penyelidikan, penyidikan, penagihan, atau terdapat mekanisme hukum lain yang sedang ditempuh aparat penegak hukum.
Aktivis Komite Pencegahan Korupsi Bogor (KPKB), Zefferi, mengkritik lambannya informasi yang disampaikan Kejari Kabupaten Bogor dan meminta institusi tersebut lebih terbuka kepada masyarakat.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Yang kami harapkan adalah keterbukaan informasi. Jika memang masih berproses, sampaikan kepada publik. Jika ada perkembangan hukum, jelaskan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut terhadap sisa potensi kerugian negara tersebut,” tegas Zefferi.
Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum. Keterbukaan informasi dinilai mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap dugaan kerugian negara ditangani secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kejari Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara maupun status pengembalian sisa potensi kerugian negara tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari Kejari Kabupaten Bogor apabila telah diterima, sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Levi)
![]()







