Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOE, FAKTAMERAH.COM – Sengketa terkait hak ulayat atas lahan yang terdampak pembangunan Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, kembali mencuat. Keluarga Suku Teflopo melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa ganti rugi atas sejumlah bidang tanah yang mereka klaim sebagai hak ulayat Nahason Teflopo diduga telah dicairkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik yang diklaim sah.

Kuasa Hukum Nahason Teflopo, Norbertus Elu, S.H., menjelaskan bahwa terdapat tujuh bidang tanah hak ulayat yang berada di Dusun Nuna, Desa Konbaki, Kecamatan Polen, yang menurut pihaknya merupakan milik kliennya.

Menurut Norbertus, sejak 1994 pengelolaan lahan tersebut hanya dipercayakan kepada almarhum Toto Taifa (Johan Amaf), almarhum Seo Taifa (Fanus Amaf), dan kemudian dilanjutkan oleh Yosafat Taifa. Ia menegaskan bahwa pengelolaan itu hanya bersifat menjaga dan memanfaatkan lahan untuk kebutuhan hidup, bukan untuk diperjualbelikan ataupun dialihkan kepemilikannya.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika rencana pembangunan Bendungan Temef mulai bergulir pada 2016 dan proses pendataan dilakukan sejak 2018, Yosafat Taifa disebut tidak pernah menyampaikan informasi tersebut kepada Nahason Teflopo sebagai pihak yang kami klaim merupakan pemilik hak ulayat,” kata Norbertus kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Norbertus juga menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Nahason Teflopo yang mengalami stroke sejak 2018 menyebabkan kliennya tidak dapat mengurus secara langsung proses pendataan lahan yang terdampak pembangunan bendungan.

Selain itu, pihaknya menilai proses pendataan yang dilakukan oleh tim terkait, termasuk unsur pemerintah daerah dan pemerintah setempat, perlu dievaluasi. Menurutnya, proses verifikasi diduga tidak dilakukan secara cermat sehingga berpotensi menimbulkan sengketa kepemilikan.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, dana kompensasi pengadaan tanah yang disalurkan melalui Bank BRI Cabang Soe telah dicairkan secara bertahap, mulai Tahap I pada 1 Februari 2023 hingga Tahap IV pada 11 Mei 2026.

Baca Juga:  Sengketa Lahan 1.500 Hektare di Pakkat, Ahli Waris Keturunan Raja Alang Pardosi Gugat PT Energy Sakti Sentosa

Norbertus menyebut sejumlah nama yang menurut pengakuan salah satu pihak diduga turut mengklaim tanah tersebut, yakni Yosafat Taifa, Karolina Taifa, Apsalom Taifa, Yunias Taifa, Agus Teflopo, dan Sabdy Taifa. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan belum memperoleh tanggapan dari nama-nama yang disebutkan.

Ia menambahkan, Yosafat Taifa disebut telah mengakui menerima dana ganti rugi Tahap III sebesar Rp264.047.000. Menurut Norbertus, sebagian dana berupa uang tunai sebesar Rp20 juta, berikut buku rekening dan kartu ATM yang disebut masih berisi sekitar Rp70 juta, telah diserahkan kembali kepada Nahason Teflopo melalui kuasa hukumnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, pihak Nahason Teflopo telah mengajukan permohonan data penerima ganti rugi kepada Dinas Pertanahan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Timor Tengah Selatan pada 7 Juli 2026. Hingga berita ini disusun, menurut kuasa hukum, belum ada tanggapan resmi dari instansi terkait.

Norbertus mengatakan pihaknya masih mengedepankan penyelesaian melalui jalur mediasi yang direncanakan berlangsung di Kantor Camat Polen. Namun apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui jalur perdata maupun pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum maupun dari Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Dinas Pertanahan, Dinas PRKP, Balai Wilayah Sungai (BWS) terkait, serta Bank BRI Cabang Soe mengenai dugaan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Pewarta: Toby (Ketua OKK DPP AKPERSI)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa
Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas
Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers
Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006
Polres Serang Terima Informasi GWI Terkait Dugaan Penyimpangan di Sejumlah Instansi
Diberitakan Soal Pemindahan Pasien, Pengelola Ultra Addiction Center Minta Klarifikasi Kupasmerdeka.com
Sejumlah Calon Subkontraktor Mengaku Rugi Puluhan Juta dalam Tawaran Proyek Perumahan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB