LEBAK, FaktaMerah.com – Rencana penyelesaian secara damai dalam perkara dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, mendapat sorotan dari Wakil Ketua BPPKB HDS DPAC Malingping, Rudiana.
Rudiana meminta agar penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak perlu ditangani secara serius dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban.
Selain menyampaikan sikapnya, Rudiana mengaku telah menghubungi pihak kepolisian untuk meminta agar dugaan pemberian obat-obatan kepada korban turut ditelusuri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rudiana dikenal sebagai aktivis yang selama ini menyoroti peredaran obat-obatan yang diduga disalahgunakan serta narkoba di wilayah Lebak Selatan.
“Kasus ini tidak bisa selesai begitu saja hanya dengan selembar surat pernyataan damai. Ini merupakan persoalan serius yang menyangkut perlindungan anak,” ujar Rudiana.
Ia juga menilai bahwa penyelesaian perkara harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
Soroti Ketentuan Hukum tentang Restorative Justice
Rudiana menyoroti kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Menurutnya, penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta hak-hak korban.
Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), ditegaskan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Karena itu, penerapan mekanisme penyelesaian perkara perlu mempertimbangkan jenis tindak pidana, status pihak yang terlibat, serta ketentuan hukum yang relevan.
Rudiana berharap aparat penegak hukum dapat memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan tidak mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak yang diduga menjadi korban.
Dugaan Pemberian Obat Perlu Didalami
Selain persoalan rencana perdamaian, Rudiana menyoroti dugaan pemberian obat jenis Hexymer dan Tramadol kepada korban sebelum peristiwa yang dilaporkan terjadi.
Menurutnya, dugaan tersebut perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi, termasuk asal-usul obat dan kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
“Posisi orang dewasa dan anak tentu perlu dilihat dari sisi perlindungan terhadap anak. Apalagi ada dugaan pemberian obat-obatan yang perlu diklarifikasi dan diselidiki lebih lanjut,” ujarnya.
Meski demikian, dugaan pemberian obat tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Hubungan antara obat yang disebutkan dan peristiwa yang dilaporkan juga perlu dipastikan melalui penyelidikan serta pemeriksaan yang berwenang.
Minta Aparat Menangani Perkara secara Menyeluruh
Rudiana meminta kepolisian dan kejaksaan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai kewenangan masing-masing. Ia berharap proses penanganan tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana utama, tetapi juga menelusuri informasi mengenai obat-obatan yang disebutkan.
Ia menilai, penanganan yang profesional, transparan, dan sesuai prosedur diperlukan untuk memastikan hak-hak korban terlindungi serta setiap dugaan yang muncul dapat diperiksa berdasarkan bukti.
Dalam perkara yang melibatkan anak, identitas korban wajib dirahasiakan. Seluruh pihak juga perlu menghindari penyebaran informasi yang dapat mengungkap identitas atau merugikan kondisi psikologis korban.
Hingga informasi ini disusun, keterangan resmi kepolisian mengenai perkembangan penanganan perkara, dugaan pemberian obat, serta rencana penyelesaian secara damai belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang tersedia.
Oleh karena itu, konfirmasi kepada kepolisian dan pihak-pihak terkait tetap diperlukan agar pemberitaan berikutnya dapat menyajikan informasi yang lebih lengkap dan berimbang.
(Surajaya / Rudiana)
![]()






