SERANG, BANTEN, FaktaMerah.com – Pengurus Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) melakukan pertemuan dengan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Serang, Selasa (6/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penyampaian informasi dan dokumen awal terkait dugaan adanya penyimpangan di sejumlah instansi pemerintahan di Kabupaten Serang.
Ketua Umum GWI Syamsul Bahri bersama Dewan Pembina GWI Ilham Rokan diterima jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang. Pertemuan tersebut dihadiri Kasat Reskrim dan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam pertemuan itu, GWI menyampaikan sejumlah informasi serta dokumen awal yang disebut berkaitan dengan dugaan permasalahan di beberapa instansi, di antaranya Dinas Pendidikan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, serta DPPKAD Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi dan dokumen tersebut selanjutnya disampaikan kepada pihak kepolisian untuk menjadi bahan telaah dan penelusuran sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Jajaran Polres Serang menyatakan akan menerima dan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat sesuai prosedur. Namun, adanya informasi atau laporan awal belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum.
GWI Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah
Ketua Umum GWI Syamsul Bahri mengapresiasi penerimaan jajaran Polres Serang terhadap informasi yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa informasi yang diberikan masih merupakan dugaan awal sehingga diperlukan proses pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.
“Setiap informasi yang kami sampaikan masih bersifat dugaan awal. Kami menghormati sepenuhnya kewenangan kepolisian untuk melakukan penelusuran fakta dan pembuktian hukum secara adil, objektif, dan transparan tanpa adanya intervensi,” ujar Syamsul Bahri.
Menurutnya, penyampaian informasi kepada aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
GWI juga mengingatkan pentingnya semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penelusuran berlangsung. Setiap pihak yang disebut dalam informasi tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.
Sinergi antara pers, masyarakat, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat berjalan secara profesional dengan tetap menghormati tugas, kewenangan, serta independensi masing-masing pihak.
Dengan demikian, setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran dapat diuji melalui proses verifikasi dan penegakan hukum yang sesuai prosedur, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Red-Tim)
![]()






