GWI Pandeglang Desak Evaluasi Camat Angsana, Transparansi Anggaran Mamin dan Stunting Disorot

- Penulis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG, BANTEN, FaktaMerah.com – Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengevaluasi pelaksanaan tugas Camat Angsana menyusul ketidakhadiran camat dalam audiensi yang membahas transparansi anggaran makan dan minum (mamin) serta program penanganan stunting.

Dalam audiensi tersebut, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Angsana hadir untuk memberikan penjelasan. Namun, menurut pihak yang mengikuti pertemuan, sejumlah pertanyaan yang diajukan media belum memperoleh jawaban yang dinilai memadai.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Audiensi tersebut digelar untuk meminta klarifikasi mengenai pengelolaan anggaran di lingkungan Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten. Hal yang menjadi perhatian meliputi alokasi anggaran, realisasi belanja, pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.

Ketidakhadiran Camat Angsana dan belum tuntasnya jawaban atas sejumlah pertanyaan tersebut menjadi perhatian GWI. Meski demikian, kondisi itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

GWI Minta Pemerintah Daerah Lakukan Evaluasi

Raeynold Kurniawan, Koordinator Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, mendesak Bupati Pandeglang dan instansi terkait mengevaluasi pelaksanaan tugas Camat Angsana.

Menurut GWI, evaluasi diperlukan untuk memastikan koordinasi pemerintahan, pelayanan informasi publik, dan pertanggungjawaban administrasi di tingkat kecamatan berjalan sesuai ketentuan.

GWI juga meminta pemerintah daerah menindaklanjuti persoalan tersebut secara objektif dengan meminta penjelasan resmi dari Camat Angsana mengenai alasan ketidakhadirannya dalam audiensi.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan memastikan pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran mamin dan program penanganan stunting dapat dijawab berdasarkan data dan dokumen yang tersedia.

Desakan evaluasi tersebut merupakan aspirasi organisasi. Penilaian terhadap pelaksanaan tugas maupun kemungkinan adanya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

KWRI Banten Sampaikan Kekecewaan

Rudi Suhemat, pengurus Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Provinsi Banten, turut menyampaikan kekecewaan terhadap jalannya audiensi tersebut.

Ia menilai audiensi yang membahas kepentingan publik semestinya menjadi ruang bagi pemerintah kecamatan untuk memberikan penjelasan secara terbuka sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pertanyaan media mengenai penggunaan anggaran publik perlu ditindaklanjuti dengan jawaban yang jelas dan didukung data agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.

Kekecewaan tersebut menjadi catatan bagi penyelenggaraan audiensi berikutnya, khususnya terkait kesiapan pejabat memberikan penjelasan dan tindak lanjut atas pertanyaan yang belum terjawab.

Catatan redaksi: Pernyataan Rudi Suhemat dalam artikel ini disajikan dalam bentuk tidak langsung. Apabila redaksi hendak menggunakan kutipan langsung, isi kutipan harus dikonfirmasi kepada yang bersangkutan dan disesuaikan dengan pernyataan aslinya.

Baca Juga:  Peringati Maulid Nabi, Warga Ciburuluk Bersatu Dukung Pembangunan Masjid Al Hijrah

Anggaran Mamin dan Stunting Perlu Dijelaskan

Sorotan terhadap anggaran mamin dan program penanganan stunting perlu ditindaklanjuti melalui permintaan informasi dan pemeriksaan dokumen sesuai kewenangan masing-masing instansi.

GWI mendorong pemerintah kecamatan memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal, antara lain:

  1. Pagu dan realisasi anggaran mamin tahun anggaran 2024, 2025, dan 2026.
  2. Rincian kegiatan yang menggunakan anggaran mamin serta dokumen pertanggungjawaban belanja.
  3. Alokasi dan realisasi anggaran program penanganan stunting, termasuk bentuk kegiatan dan kelompok sasaran penerima manfaat.
  4. Dokumen pendukung yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
  5. Penjelasan resmi atas pertanyaan yang belum terjawab dalam audiensi.

Data tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, dan pelaksanaan kegiatan, persoalan tersebut dapat disampaikan kepada instansi pengawasan yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Namun, dugaan penyimpangan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan ketidakjelasan jawaban dalam audiensi. Penilaian harus mengacu pada bukti, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang sah.

Keterbukaan Informasi Menjadi Perhatian

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks ini, permintaan penjelasan mengenai anggaran mamin dan program penanganan stunting perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pelayanan informasi yang berlaku.

Informasi yang diminta harus ditangani sesuai kewenangan, prosedur, serta ketentuan mengenai informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan.

GWI DPC Kabupaten Pandeglang berharap pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, termasuk memastikan pertanyaan yang belum terjawab memperoleh tindak lanjut yang jelas.

Organisasi tersebut juga mendorong evaluasi pelaksanaan tugas Camat Angsana agar pelayanan pemerintahan dan komunikasi dengan masyarakat maupun media berjalan sesuai ketentuan.

Redaksi Buka Ruang Klarifikasi

Hingga artikel ini disusun, sejumlah pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran mamin dan program penanganan stunting masih memerlukan penjelasan lebih lanjut berdasarkan data dan dokumen resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Camat Angsana, Sekmat Angsana, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan mengenai ketidakhadiran camat dalam audiensi maupun persoalan anggaran yang menjadi perhatian.

Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKI Jakarta dan Bekasi Perpanjang Kerja Sama TPST Bantargebang, Kompensasi Rp362 Miliar
Urugan di Petukangan Selatan Disorot, Status Izin dan Pengawasan Dipertanyakan
PDAM Kota Tangerang Sambangi Kantor GWI, Bahas Keterbukaan Informasi Publik
Warga Gondrong Keluhkan Aktivitas PT Gamen di Tengah Permukiman, Bang Zeck Desak Pemkot Tangerang
Gedung Rakyat, Proyek Diatur? AWII Bawa Bukti ke Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang
Rp50 Miliar untuk Atlet, Agus Sapto: Kok Mobil Mewah dan Renovasi yang Muncul?
Pramono Anung Apresiasi Pers, Sebut Media Punya Peran Penting Mengawal Pembangunan Jakarta
Nimrod Sesa Resmi Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Sorong, Elisa Kambu Tekankan Integritas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:55 WIB

GWI Pandeglang Desak Evaluasi Camat Angsana, Transparansi Anggaran Mamin dan Stunting Disorot

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:42 WIB

DKI Jakarta dan Bekasi Perpanjang Kerja Sama TPST Bantargebang, Kompensasi Rp362 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Urugan di Petukangan Selatan Disorot, Status Izin dan Pengawasan Dipertanyakan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:53 WIB

PDAM Kota Tangerang Sambangi Kantor GWI, Bahas Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Warga Gondrong Keluhkan Aktivitas PT Gamen di Tengah Permukiman, Bang Zeck Desak Pemkot Tangerang

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB