BANDUNG, FaktaMerah.com – Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Imbauan tersebut disampaikan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Bandung dan wilayah Jawa Barat.
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Namun, pelaksanaannya perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati hak dan kebebasan orang lain.
Polda Jabar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tanpa melakukan tindakan kekerasan, perusakan fasilitas umum, maupun perbuatan lain yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan tindakan segelintir orang memicu gangguan keamanan dan merugikan kepentingan publik.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan sangat diperlukan agar kebebasan berpendapat tidak ditunggangi oleh hal-hal yang tidak bertanggung jawab,” kata Hendra, Selasa (27/10/2026).
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan di Kota Bandung dan wilayah Jawa Barat agar tetap aman dan kondusif.
Polda Jabar berharap penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara tertib dengan mengedepankan dialog dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik.
Dengan demikian, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap dapat dijalankan tanpa mengabaikan ketertiban umum dan kepentingan masyarakat luas.
(Red)
![]()






