JAKARTA SELATAN, FaktaMerah.com – Aktivitas penimbunan lahan yang disebut-sebut menjadi area resapan air di RT 004/RW 03, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap daya tampung air hujan dan meningkatkan risiko genangan hingga banjir di kawasan permukiman sekitar.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain persoalan lingkungan, aktivitas urugan itu juga memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan, pembangunan jembatan di atas anak kali, serta pengawasan dari instansi pemerintah terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksana kegiatan urugan diduga membangun jembatan di atas anak kali yang digunakan sebagai akses keluar-masuk ratusan truk pengangkut material berupa tanah dan puing. Namun, kelengkapan izin serta rekomendasi teknis dari instansi berwenang masih perlu dikonfirmasi.
Sejumlah instansi yang relevan untuk dimintai klarifikasi antara lain Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), Suku Dinas Bina Marga, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta pihak Kecamatan Pesanggrahan.
Penimbunan lahan yang berfungsi menampung air hujan berpotensi memengaruhi sistem drainase di sekitarnya. Meski demikian, besaran dampak terhadap risiko banjir perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang.
Pelaksana Urugan Mengaku Mengantongi Izin
Dalam percakapan melalui WhatsApp pada 28 September 2026, seorang pria bernama Jon, yang disebut sebagai pihak penghubung kegiatan urugan, mengklaim bahwa pekerjaan tersebut telah memperoleh izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang.
“Sudah ada izin dari PUPR Kota Tangerang, siapa saja silakan laporkan kalau mau,” ujar Jon dalam percakapan tersebut.
Pernyataan itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai jenis izin yang dimaksud, lokasi yang tercantum dalam dokumen, serta kewenangan instansi penerbit izin terhadap kegiatan di lokasi tersebut.
Klarifikasi dari Dinas PUPR Kota Tangerang juga diperlukan untuk memastikan kebenaran klaim tersebut dan mengetahui apakah izin yang dimaksud mencakup pekerjaan penimbunan lahan maupun pembangunan jembatan di atas anak kali.
Lurah Sebut Sudah Berkoordinasi untuk Menghentikan Urugan
Sementara itu, Lurah Petukangan Selatan, Ahmad Syarif, menyatakan telah meminta agar aktivitas urugan dihentikan. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Namun, berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (8/10/2026), aktivitas pengangkutan material masih terlihat berlangsung. Sejumlah truk pengangkut puing dan tanah tampak keluar-masuk area urugan.
Ahmad Syarif mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kecamatan Larangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Saya lagi koordinasi sama Kecamatan Larangan untuk menutup urugan tersebut, karena akses masuknya wilayah Tangerang,” kata Ahmad Syarif.
Pernyataan tersebut menunjukkan perlunya koordinasi lintas wilayah agar penanganan kegiatan urugan dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Meski demikian, perkembangan koordinasi tersebut, termasuk langkah konkret yang telah dilakukan dan kepastian penghentian kegiatan, masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kecamatan terkait.
Lalu Lintas Terganggu, Pengawasan Dipertanyakan
Selain kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, aktivitas truk pengangkut material juga dilaporkan mengganggu kelancaran lalu lintas di Jalan Deplu Adam Malik, khususnya pada jam kerja.
Kondisi tersebut menambah urgensi bagi instansi terkait untuk memeriksa aspek keselamatan, kelayakan akses kendaraan berat, serta kepatuhan kegiatan terhadap ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap kegiatan penimbunan lahan yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan penjelasan dari pihak Kecamatan Pesanggrahan, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Larangan, serta instansi teknis terkait mengenai status perizinan, fungsi lahan, kondisi anak kali, dan tindak lanjut atas laporan tersebut.
Hingga informasi ini disusun, keterangan mengenai hasil pemeriksaan teknis dan status perizinan kegiatan urugan masih perlu dilengkapi melalui konfirmasi kepada instansi yang berwenang.
(Al Red)
![]()






