Urugan di Petukangan Selatan Disorot, Status Izin dan Pengawasan Dipertanyakan

- Penulis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA SELATAN, FaktaMerah.com – Aktivitas penimbunan lahan yang disebut-sebut menjadi area resapan air di RT 004/RW 03, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap daya tampung air hujan dan meningkatkan risiko genangan hingga banjir di kawasan permukiman sekitar.

 

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain persoalan lingkungan, aktivitas urugan itu juga memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan, pembangunan jembatan di atas anak kali, serta pengawasan dari instansi pemerintah terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksana kegiatan urugan diduga membangun jembatan di atas anak kali yang digunakan sebagai akses keluar-masuk ratusan truk pengangkut material berupa tanah dan puing. Namun, kelengkapan izin serta rekomendasi teknis dari instansi berwenang masih perlu dikonfirmasi.

Sejumlah instansi yang relevan untuk dimintai klarifikasi antara lain Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), Suku Dinas Bina Marga, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta pihak Kecamatan Pesanggrahan.

Penimbunan lahan yang berfungsi menampung air hujan berpotensi memengaruhi sistem drainase di sekitarnya. Meski demikian, besaran dampak terhadap risiko banjir perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang.

Pelaksana Urugan Mengaku Mengantongi Izin

Dalam percakapan melalui WhatsApp pada 28 September 2026, seorang pria bernama Jon, yang disebut sebagai pihak penghubung kegiatan urugan, mengklaim bahwa pekerjaan tersebut telah memperoleh izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang.

“Sudah ada izin dari PUPR Kota Tangerang, siapa saja silakan laporkan kalau mau,” ujar Jon dalam percakapan tersebut.

Pernyataan itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai jenis izin yang dimaksud, lokasi yang tercantum dalam dokumen, serta kewenangan instansi penerbit izin terhadap kegiatan di lokasi tersebut.

Klarifikasi dari Dinas PUPR Kota Tangerang juga diperlukan untuk memastikan kebenaran klaim tersebut dan mengetahui apakah izin yang dimaksud mencakup pekerjaan penimbunan lahan maupun pembangunan jembatan di atas anak kali.

Baca Juga:  Gus Doni Hadiri Pemakaman Sahabat Dekat di Kota Tangerang

Lurah Sebut Sudah Berkoordinasi untuk Menghentikan Urugan

Sementara itu, Lurah Petukangan Selatan, Ahmad Syarif, menyatakan telah meminta agar aktivitas urugan dihentikan. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Namun, berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (8/10/2026), aktivitas pengangkutan material masih terlihat berlangsung. Sejumlah truk pengangkut puing dan tanah tampak keluar-masuk area urugan.

Ahmad Syarif mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kecamatan Larangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Saya lagi koordinasi sama Kecamatan Larangan untuk menutup urugan tersebut, karena akses masuknya wilayah Tangerang,” kata Ahmad Syarif.

Pernyataan tersebut menunjukkan perlunya koordinasi lintas wilayah agar penanganan kegiatan urugan dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Meski demikian, perkembangan koordinasi tersebut, termasuk langkah konkret yang telah dilakukan dan kepastian penghentian kegiatan, masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kecamatan terkait.

Lalu Lintas Terganggu, Pengawasan Dipertanyakan

Selain kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, aktivitas truk pengangkut material juga dilaporkan mengganggu kelancaran lalu lintas di Jalan Deplu Adam Malik, khususnya pada jam kerja.

Kondisi tersebut menambah urgensi bagi instansi terkait untuk memeriksa aspek keselamatan, kelayakan akses kendaraan berat, serta kepatuhan kegiatan terhadap ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap kegiatan penimbunan lahan yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar.

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan penjelasan dari pihak Kecamatan Pesanggrahan, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Larangan, serta instansi teknis terkait mengenai status perizinan, fungsi lahan, kondisi anak kali, dan tindak lanjut atas laporan tersebut.

Hingga informasi ini disusun, keterangan mengenai hasil pemeriksaan teknis dan status perizinan kegiatan urugan masih perlu dilengkapi melalui konfirmasi kepada instansi yang berwenang.

(Al Red)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PDAM Kota Tangerang Sambangi Kantor GWI, Bahas Keterbukaan Informasi Publik
Warga Gondrong Keluhkan Aktivitas PT Gamen di Tengah Permukiman, Bang Zeck Desak Pemkot Tangerang
130 KK Ajukan Pemekaran RT 04 Gondrong, Ketua RW 02 Desak Lurah Segera Ambil Sikap
Musim Kemarau, Kodim 0503/JB Salurkan Air Bersih ke Warga Jakarta Barat
Gedung Rakyat, Proyek Diatur? AWII Bawa Bukti ke Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang
Sungai Cilangkahan Diduga Tercemar, BPPKB Banten Minta DLH Lebak Segera Periksa
Polda Banten Periksa Tujuh Sampel Air Keruh di Lebak, Hasil Awal pH 5
131 Permohonan KHDPK di Wilayah Blora, CDK dan Perhutani Bahas Tata Batas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Urugan di Petukangan Selatan Disorot, Status Izin dan Pengawasan Dipertanyakan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:53 WIB

PDAM Kota Tangerang Sambangi Kantor GWI, Bahas Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Warga Gondrong Keluhkan Aktivitas PT Gamen di Tengah Permukiman, Bang Zeck Desak Pemkot Tangerang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:06 WIB

130 KK Ajukan Pemekaran RT 04 Gondrong, Ketua RW 02 Desak Lurah Segera Ambil Sikap

Selasa, 29 September 2026 - 10:01 WIB

Musim Kemarau, Kodim 0503/JB Salurkan Air Bersih ke Warga Jakarta Barat

Berita Terbaru