JAKARTA, FaktaMerah.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyepakati perpanjangan kerja sama pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun ke depan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026).
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya kedua pemerintah daerah dalam memperkuat penanganan sampah, mengurangi beban TPST Bantargebang, serta mendorong pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, persoalan sampah membutuhkan penanganan bersama melalui pembenahan sistem pengelolaan, pemilahan, dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Pramono, Jakarta menghasilkan sekitar 9.000 ton sampah setiap hari. Melalui perubahan sistem pengelolaan dan penerapan pemilahan sampah, volume sampah yang dikirim ke Bantargebang telah berkurang sekitar 500 ton per hari.
Pemprov DKI Jakarta juga mengembangkan fasilitas pengolahan sampah modern, termasuk Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan dan Bantargebang. Kedua fasilitas tersebut disebut memiliki kapasitas pengolahan sekitar 1.500 hingga 2.000 ton, sebagaimana disampaikan dalam keterangan pemerintah.
Selain itu, Pemprov DKI berencana membangun tiga fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai bagian dari strategi mengurangi ketergantungan terhadap metode pembuangan sampah konvensional.
Pramono berharap berbagai upaya tersebut dapat membantu menekan jumlah sampah yang harus dibuang ke tempat pemrosesan akhir. Ia juga menargetkan kondisi neraca sampah Jakarta dapat mencapai nol pada 2028, apabila seluruh program berjalan sesuai rencana.
Pemprov DKI Siapkan Kompensasi Rp362 Miliar
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang sekitar Rp362 miliar untuk lima tahun ke depan.
Pramono menjelaskan, penghitungan kompensasi dilakukan menggunakan formula yang mempertimbangkan volume sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusi Rp25.000 per meter kubik, faktor konversi 4,5, serta penyesuaian sebesar 120 persen.
Ia menambahkan, perhitungan dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang untuk 2027 juga menggunakan formula tersebut.
Sementara itu, persoalan pengelolaan cadangan sampah di Bantargebang akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah pusat. Pemprov DKI juga mendorong optimalisasi tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R) serta pemanfaatan kembali sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengurangan sampah sejak dari sumbernya sekaligus mengurangi beban pengangkutan menuju Bantargebang.
Pemkot Bekasi Sambut Baik Kerja Sama
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyambut baik kelanjutan kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.
Menurut Tri, persoalan sampah tidak dapat lagi dipandang sebagai tanggung jawab masing-masing daerah secara terpisah. Dibutuhkan koordinasi dan sinergi antarpemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan secara efektif.
Ia menilai kolaborasi tersebut memiliki kepentingan bersama, mengingat pengelolaan sampah Jakarta turut berkaitan dengan wilayah Bekasi yang menjadi lokasi TPST Bantargebang.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, kedua pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam pengelolaan sampah, termasuk terkait aspek operasional, kompensasi, dan upaya pengurangan timbulan sampah.
Ke depan, keberhasilan kerja sama tersebut akan bergantung pada pelaksanaan kesepakatan, efektivitas fasilitas pengolahan sampah, serta konsistensi kebijakan pengurangan sampah dari sumbernya.
Dengan pendekatan yang terintegrasi, pengelolaan sampah diharapkan tidak hanya mengurangi beban TPST Bantargebang, tetapi juga mendukung terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan bagi masyarakat Jakarta dan Bekasi.
(Sopi Irawan)
![]()






