DKI Jakarta dan Bekasi Perpanjang Kerja Sama TPST Bantargebang, Kompensasi Rp362 Miliar

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FaktaMerah.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyepakati perpanjangan kerja sama pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun ke depan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026).

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya kedua pemerintah daerah dalam memperkuat penanganan sampah, mengurangi beban TPST Bantargebang, serta mendorong pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, persoalan sampah membutuhkan penanganan bersama melalui pembenahan sistem pengelolaan, pemilahan, dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pramono, Jakarta menghasilkan sekitar 9.000 ton sampah setiap hari. Melalui perubahan sistem pengelolaan dan penerapan pemilahan sampah, volume sampah yang dikirim ke Bantargebang telah berkurang sekitar 500 ton per hari.

Pemprov DKI Jakarta juga mengembangkan fasilitas pengolahan sampah modern, termasuk Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan dan Bantargebang. Kedua fasilitas tersebut disebut memiliki kapasitas pengolahan sekitar 1.500 hingga 2.000 ton, sebagaimana disampaikan dalam keterangan pemerintah.

Selain itu, Pemprov DKI berencana membangun tiga fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai bagian dari strategi mengurangi ketergantungan terhadap metode pembuangan sampah konvensional.

Pramono berharap berbagai upaya tersebut dapat membantu menekan jumlah sampah yang harus dibuang ke tempat pemrosesan akhir. Ia juga menargetkan kondisi neraca sampah Jakarta dapat mencapai nol pada 2028, apabila seluruh program berjalan sesuai rencana.

Pemprov DKI Siapkan Kompensasi Rp362 Miliar

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang sekitar Rp362 miliar untuk lima tahun ke depan.

Baca Juga:  Pramono Anung Pastikan Asuransi Lindungi Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati

Pramono menjelaskan, penghitungan kompensasi dilakukan menggunakan formula yang mempertimbangkan volume sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusi Rp25.000 per meter kubik, faktor konversi 4,5, serta penyesuaian sebesar 120 persen.

Ia menambahkan, perhitungan dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang untuk 2027 juga menggunakan formula tersebut.

Sementara itu, persoalan pengelolaan cadangan sampah di Bantargebang akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah pusat. Pemprov DKI juga mendorong optimalisasi tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R) serta pemanfaatan kembali sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengurangan sampah sejak dari sumbernya sekaligus mengurangi beban pengangkutan menuju Bantargebang.

Pemkot Bekasi Sambut Baik Kerja Sama

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyambut baik kelanjutan kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.

Menurut Tri, persoalan sampah tidak dapat lagi dipandang sebagai tanggung jawab masing-masing daerah secara terpisah. Dibutuhkan koordinasi dan sinergi antarpemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan secara efektif.

Ia menilai kolaborasi tersebut memiliki kepentingan bersama, mengingat pengelolaan sampah Jakarta turut berkaitan dengan wilayah Bekasi yang menjadi lokasi TPST Bantargebang.

Melalui perpanjangan kerja sama ini, kedua pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam pengelolaan sampah, termasuk terkait aspek operasional, kompensasi, dan upaya pengurangan timbulan sampah.

Ke depan, keberhasilan kerja sama tersebut akan bergantung pada pelaksanaan kesepakatan, efektivitas fasilitas pengolahan sampah, serta konsistensi kebijakan pengurangan sampah dari sumbernya.

Dengan pendekatan yang terintegrasi, pengelolaan sampah diharapkan tidak hanya mengurangi beban TPST Bantargebang, tetapi juga mendukung terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan bagi masyarakat Jakarta dan Bekasi.

(Sopi Irawan)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Urugan di Petukangan Selatan Disorot, Status Izin dan Pengawasan Dipertanyakan
PDAM Kota Tangerang Sambangi Kantor GWI, Bahas Keterbukaan Informasi Publik
Warga Gondrong Keluhkan Aktivitas PT Gamen di Tengah Permukiman, Bang Zeck Desak Pemkot Tangerang
Gedung Rakyat, Proyek Diatur? AWII Bawa Bukti ke Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang
Rp50 Miliar untuk Atlet, Agus Sapto: Kok Mobil Mewah dan Renovasi yang Muncul?
Pramono Anung Apresiasi Pers, Sebut Media Punya Peran Penting Mengawal Pembangunan Jakarta
Nimrod Sesa Resmi Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Sorong, Elisa Kambu Tekankan Integritas
Camat Kresek Eka Fathussidki Dialog Langsung dengan Warga Desa Sondol, Serap Aspirasi Masyarakat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:42 WIB

DKI Jakarta dan Bekasi Perpanjang Kerja Sama TPST Bantargebang, Kompensasi Rp362 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Urugan di Petukangan Selatan Disorot, Status Izin dan Pengawasan Dipertanyakan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:53 WIB

PDAM Kota Tangerang Sambangi Kantor GWI, Bahas Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Warga Gondrong Keluhkan Aktivitas PT Gamen di Tengah Permukiman, Bang Zeck Desak Pemkot Tangerang

Senin, 28 September 2026 - 08:51 WIB

Gedung Rakyat, Proyek Diatur? AWII Bawa Bukti ke Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru