SORONG, FAKTAMERAH.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Sorong terkait sengketa tanah di Jalan Osok, Selasa (20/10/2026), menyisakan sejumlah persoalan. Kuasa hukum salah satu pihak yang bersengketa mengaku belum menerima notulen rapat dan mempertanyakan mekanisme undangan, keterlibatan para pihak, serta kedudukan pemohon dalam pembahasan tersebut.
Riswandi Pandjaitan, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) wilayah Papua Barat Daya, menilai risalah atau notulen rapat merupakan dokumen penting dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan rapat formal.
Menurutnya, dokumentasi rapat diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai pokok pembahasan, kesimpulan, serta tindak lanjut yang disepakati oleh para peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara tata tertib dan akuntabilitas, risalah rapat menjadi jaminan kepastian bagi semua peserta. Dokumen ini dapat berupa catatan lengkap maupun ringkasan kesimpulan rapat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pencatatan dan penyampaian risalah rapat DPRD perlu mengacu pada peraturan tata tertib yang berlaku. Akses terhadap dokumen tersebut juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan status rapat.
Namun, ketentuan mengenai hak peserta untuk memperoleh notulen serta akses publik terhadap dokumen tersebut perlu dipastikan berdasarkan aturan yang berlaku di DPRD Kabupaten Sorong.
Kuasa Hukum Mengaku Belum Menerima Notulen
Adnan Bontho Wali, S.H., selaku kuasa hukum Mar Lester, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima notulen hasil RDP tersebut.
Menurut Adnan, dokumen itu diperlukan untuk mengetahui materi yang dibahas, kesimpulan rapat, serta rencana tindak lanjut dalam penyelesaian sengketa tanah yang ditanganinya.
Selain persoalan notulen, Adnan juga mempertanyakan kedudukan Lexy Durimalang, anggota DPRD Kabupaten Sorong yang disebut sebagai pemohon dalam RDP tersebut.
Ia berharap mekanisme pelaksanaan rapat dan keterlibatan para pihak dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai proses pembahasan sengketa tersebut.
Kuasa Hukum Persoalkan Riwayat Sertifikat Tanah
Dalam keterangannya, Adnan menjelaskan bahwa sertifikat lama atas tanah yang disengketakan masih dipegang oleh Mar Lester. Namun, menurut dia, kemudian muncul sertifikat lain atas nama Nolce Thomasowa beserta dua anaknya.
Adnan menyebut persoalan tersebut diketahui ketika proses pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di instansi pendapatan daerah.
Ia mengatakan telah mengirimkan surat kepada Kantor Pertanahan untuk meminta penangguhan proses serta memfasilitasi mediasi. Proses mediasi tersebut, menurut keterangannya, berlangsung sekitar empat hingga lima bulan, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.
Adnan juga mempertanyakan dokumen permohonan koreksi sertifikat pada 2015 yang disebut memuat tanda tangan Gottlieb Minora. Ia menyatakan bahwa Gottlieb Minora telah meninggal dunia pada 2009.
Atas persoalan tersebut, Adnan menyebut pihaknya telah melaporkan perkara itu ke Polres Sorong atas dugaan pemalsuan dokumen tanah.
Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Belum terdapat keterangan dalam informasi yang diterima mengenai hasil penyelidikan kepolisian ataupun penetapan pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Pembatasan Akses Wartawan Jadi Sorotan
Adnan turut menyayangkan pembatasan akses wartawan saat pelaksanaan RDP. Menurutnya, informasi mengenai sengketa tanah yang dibahas oleh lembaga legislatif penting diketahui masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Persoalan seperti ini seharusnya diketahui publik sebagai edukasi demokrasi,” katanya.
Sementara itu, sebelumnya Lexy Durimalang menjelaskan bahwa pembatasan akses wartawan dilakukan dengan mengacu pada tata tertib internal DPRD. Ia menyampaikan bahwa wartawan dapat memperoleh keterangan melalui konferensi pers setelah rapat selesai.
Penjelasan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu diperhatikan dalam menilai pelaksanaan RDP, termasuk mengenai mekanisme keterbukaan informasi dan akses pers terhadap kegiatan lembaga legislatif.
Menunggu Penjelasan Resmi DPRD
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi resmi dari pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Sorong mengenai ketersediaan dan mekanisme penyampaian notulen RDP, daftar undangan, pihak-pihak yang dilibatkan, kedudukan pemohon, serta kesimpulan dan tindak lanjut rapat.
Keterangan dari pihak DPRD, Kantor Pertanahan, dan kepolisian diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai proses RDP dan perkembangan sengketa tanah tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(DD)
![]()






