JAKARTA BARAT, FaktaMerah.com – Tim Tiger Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan seorang pria berinisial M.S.M. yang diduga terlibat dalam pencurian dua karung bawang putih senilai Rp1,2 juta di sebuah toko sayur-mayur di kawasan Jalan Laksa, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kepolisian, barang tersebut merupakan milik toko yang dikelola oleh ipar terduga pelaku. Aksi pencurian itu diduga dilakukan untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan membeli narkoba jenis tembakau sintetis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan seorang pria melintas sambil membawa dua karung bawang putih. Berbekal rekaman tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di kawasan Jalan Pekapuran, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Petugas kemudian mengamankan pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga telah melakukan pencurian bawang putih di toko milik iparnya sebanyak dua kali.
Menurut keterangan kepolisian, bawang putih hasil pencurian tersebut dijual seharga Rp250 ribu. Uang hasil penjualan itu diduga digunakan untuk membeli tembakau sintetis.
Saat ini, terduga pelaku menjalani proses hukum di Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Polsek Tambora juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana dapat menghubungi layanan kepolisian melalui Call Center Polri 110.
(Red)
![]()






