JAKARTA BARAT, FaktaMerah.com –Personel Polsek Tambora bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan sepasang suami istri mengalami luka akibat senjata tajam di Jalan Pengukiran III, RT 011/RW 002, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (21/10/2026) pagi.

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 08.15 WIB. Saat itu, sejumlah personel Polsek Tambora tengah melaksanakan pengaturan lalu lintas di lampu lalu lintas Jembatan Lima. Petugas kemudian didatangi dua warga yang melaporkan adanya keributan rumah tangga yang mengakibatkan korban mengalami luka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tambora yang dipimpin Iptu Dadang Daryana bersama Iptu Yulianto Setiawan, Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantar, Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo, personel Unit Opsnal Reskrim Aipda Andri Sulistyo, serta personel patroli Aiptu Basuki Wibowo dan Aipda Soleh segera menuju lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan berada di luar rumah dalam kondisi mengalami luka dan mengeluarkan darah. Sementara itu, seorang laki-laki yang diketahui merupakan suaminya berada di dalam kamar lantai dua yang terkunci dari dalam. Laki-laki tersebut juga dilaporkan mengalami luka yang diduga disebabkan oleh tindakan melukai diri sendiri menggunakan pisau.
Petugas kemudian berupaya mengamankan situasi dan melakukan pendekatan persuasif untuk mencegah terjadinya luka lebih lanjut. Setelah pintu kamar berhasil dibuka, petugas melanjutkan upaya penanganan hingga situasi dapat dikendalikan.
Kedua korban selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Adapun penanganan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora.
Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K., menekankan pentingnya kecepatan personel dalam merespons laporan masyarakat, khususnya dalam situasi darurat yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
Peristiwa ini juga menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu penanganan situasi darurat. Warga yang mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejadian yang mengancam keselamatan seseorang diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110.
Respons cepat petugas dan laporan masyarakat memungkinkan kedua korban segera dievakuasi untuk memperoleh pertolongan medis. Sementara itu, perkembangan penanganan perkara tersebut menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Polsek Tambora menyatakan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
(Red)
![]()






