JAKARTA BARAT, FaktaMerah.com – Polsek Tambora merespons aduan warga terkait perselisihan keluarga yang disertai dugaan ancaman pembakaran rumah di Jalan Bandengan Selatan Gang 1, RT 012/RW 05, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Penanganan tersebut dilakukan oleh Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Tambora, Ipda Joni Zukron, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Pekojan, Aiptu Dede Sugiono, serta pengurus keamanan RW 05.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas mendatangi lokasi setelah menerima aduan dari seorang warga berinisial A yang mengaku merasa terancam akibat perselisihan dengan suaminya. Berdasarkan informasi awal yang diterima petugas, perselisihan tersebut terjadi ketika sang suami, berinisial J, pulang dan berusaha masuk ke rumah dengan menggedor pagar.
Dalam kejadian tersebut, pria itu diduga melontarkan ancaman akan membakar rumah. Sementara itu, gembok pagar disebut telah diganti sebelumnya karena adanya kekhawatiran terhadap ancaman tersebut.
Setelah melakukan pengecekan di lokasi, petugas berupaya meredakan situasi melalui pendekatan persuasif. Ipda Joni Zukron mengimbau kedua pihak agar menunda pembahasan persoalan keluarga hingga siang hari dan menyelesaikannya melalui musyawarah dalam suasana yang kondusif.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pria yang terlibat dalam perselisihan itu bersedia mengikuti arahan petugas untuk membahas permasalahan pada siang hari dengan disaksikan Bhabinkamtibmas serta pengurus RT/RW setempat.
Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K., menekankan pentingnya respons cepat, profesional, dan humanis dari anggota kepolisian dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mencegah perselisihan berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polsek Tambora juga mengimbau masyarakat agar mengutamakan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan keluarga. Apabila terjadi ancaman yang berpotensi membahayakan keselamatan, masyarakat diminta segera mencari bantuan dari pihak berwenang.
Penanganan perselisihan keluarga perlu tetap mengutamakan keselamatan pihak yang merasa terancam. Apabila ancaman berlanjut atau terdapat risiko kekerasan, persoalan tersebut perlu ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Red)
![]()






