KUNINGAN, FaktaMerah.com – Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya 2026 di wilayah hukum Polres Kuningan, Jawa Barat, Senin (26/10/2026).

Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam apel tersebut, Kapolres Kuningan membacakan amanat Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki yang menekankan pentingnya keselamatan berlalu lintas melalui pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis.
Pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 mengedepankan langkah preemtif dan preventif yang didukung penegakan hukum melalui sistem elektronik maupun pemberian teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.
“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, kita berupaya menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan serta meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” demikian amanat Kapolda Jawa Barat yang dibacakan Kapolres Kuningan.
Mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”, operasi ini menitikberatkan pada upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Dalam amanatnya, Kapolda Jawa Barat juga menginstruksikan seluruh personel yang terlibat agar menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Petugas diminta mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tanpa mengabaikan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sejumlah Pelanggaran Jadi Sasaran Operasi
Operasi Patuh Lodaya 2026 menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang dinilai berisiko menimbulkan kecelakaan.
Pelanggaran tersebut meliputi pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat berkendara, melanggar marka atau rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, serta mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
Selain itu, petugas juga menyasar pengendara yang melawan arus, pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan melebihi kapasitas, serta kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan.
Pelanggaran lainnya mencakup kendaraan yang memasuki jalur khusus bus Transjakarta serta kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, termasuk di atas trotoar.
Empat Jenis Pelanggaran Jadi Prioritas Penindakan di Kuningan
Khusus di wilayah hukum Polres Kuningan, terdapat empat jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan melalui sanksi tilang.
Keempat pelanggaran tersebut meliputi:
- Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas.
- Kendaraan yang tidak menggunakan TNKB atau menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan.
- Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau dikenal sebagai knalpot brong.
- Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan kelengkapan berkendara sesuai peraturan.
Penindakan terhadap pelanggaran tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan ketertiban sekaligus meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas.
Meski demikian, pelaksanaan operasi tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga mengutamakan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya keselamatan berkendara.
Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, Polres Kuningan berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta kondisi jalan raya yang lebih tertib, aman, dan berkeselamatan.
Keberhasilan operasi diharapkan dapat tercermin dari berkurangnya jumlah pelanggaran, menurunnya angka kecelakaan, serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengutamakan keselamatan selama berkendara.
(Mario Red)
![]()






