SERANG, FaktaMerah.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menerima laporan pengaduan dari seorang jurnalis berinisial KS yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan saat pembubaran aksi penyampaian pendapat oleh mahasiswa di Pendopo Kabupaten Serang, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Serang.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Jumat (9/10/2026). Polda Banten menyatakan laporan itu telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa laporan pengaduan tersebut telah diteruskan kepada penyidik untuk penanganan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polda Banten menerima laporan pengaduan dari rekan jurnalis. Saat ini, laporan sudah diterima oleh SPKT dan penyidik juga telah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, kami menunggu disposisi untuk menentukan langkah-langkah penanganan berikutnya,” ujar Maruli.
Ia menjelaskan, tahapan penanganan selanjutnya meliputi penerbitan surat perintah tugas, undangan klarifikasi kepada pelapor, serta penerbitan surat perintah penyelidikan untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan.
Menurut Maruli, proses penyelidikan akan difokuskan pada pengumpulan fakta dan keterangan guna mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
“Kami akan mendalami peristiwa ini secara profesional. Kami juga akan mencari tahu siapa melakukan apa di lapangan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh. Karena itu, kami mengimbau kepada siapa pun yang melihat atau mengetahui peristiwa tersebut agar menyampaikan informasi yang dimiliki kepada kepolisian,” katanya.
Maruli menegaskan, Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Penanganan tersebut dapat melalui proses pidana maupun mekanisme internal kepolisian, bergantung pada jenis pelanggaran yang ditemukan.
“Teman-teman jurnalis tidak perlu ragu. Polri memiliki standar operasional prosedur, peraturan, serta kode etik dan ketentuan disiplin yang harus dipatuhi. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Percayakan prosesnya kepada kami, dan kami akan bekerja secara profesional,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Maruli juga berharap jurnalis KS segera pulih sehingga dapat kembali menjalankan aktivitas jurnalistiknya.
Polda Banten menyatakan bahwa informasi dan keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan akan menjadi bahan untuk mendalami laporan tersebut. Penanganan perkara diharapkan dapat berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia berasal dari Polda Banten. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi perlu mengupayakan konfirmasi langsung kepada jurnalis KS mengenai kronologi kejadian, dampak yang dialami, serta bukti yang mendukung pengaduannya. Apabila terdapat pihak lain yang diduga terlibat, pihak tersebut juga perlu diberi kesempatan menyampaikan keterangan.
(Red)
![]()






