Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G, Warung di Cugenang Dilaporkan ke Polres Cianjur

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR, FAKTAMERAH.COM – Dugaan praktik penjualan obat keras daftar G tanpa izin ditemukan di sebuah warung yang berada di Jalan Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (30/7/2026). Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Cianjur untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tersebut bermula saat tim media melakukan kegiatan kontrol sosial di wilayah Cijedil. Sebuah warung kecil menarik perhatian karena diduga menjadi lokasi keluar masuk sejumlah pengunjung dalam waktu singkat.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim media mengaku melakukan penelusuran di sekitar lokasi. Dalam proses itu, salah seorang anggota tim disebut melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengklaim berhasil memperoleh sejumlah obat keras yang diduga diperjualbelikan secara bebas.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penelusuran tersebut, tim media menduga warung tersebut menjual obat keras daftar G, di antaranya Tramadol dan Hexymer. Dugaan harga yang ditawarkan masing-masing sekitar Rp70.000 per lembar untuk Tramadol dan Rp15.000 per 10 butir untuk Hexymer.

Atas temuan tersebut, tim media kemudian menyampaikan laporan kepada Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, melalui pesan singkat WhatsApp.

Baca Juga:  Diduga Jual Tramadol Berkedok Toko Kosmetik, Warga Teluk Gong Raya Desak Polres Jakarta Utara Bertindak

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Cianjur menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang diterima.

“Proses penindakan hukum sedang dan akan terus berjalan. Informasi dari masyarakat akan sangat berharga bagi kami untuk dapat melakukan penindakan hukum secara efektif,” ujar AKBP Alexander.

Kapolres juga meminta lokasi pasti tempat yang dilaporkan agar personel dapat segera melakukan pengecekan.

“Bisa minta shareloc-nya? Insyaallah langsung kita tindak lanjuti,” katanya.

Setelah lokasi dikirimkan, Kapolres kembali menegaskan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh jajarannya.

Penjualan obat keras tertentu hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peredaran obat keras tanpa izin atau tidak sesuai mekanisme yang berlaku berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak yang diduga mengelola warung tersebut. Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK di ATR/BPN: 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang
Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Pondok Aren Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak
Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota
Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:42 WIB

MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang

Minggu, 13 September 2026 - 13:31 WIB

Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Pondok Aren Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak

Sabtu, 12 September 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Berita Terbaru