CIANJUR, FAKTAMERAH.COM – Dugaan praktik penjualan obat keras daftar G tanpa izin ditemukan di sebuah warung yang berada di Jalan Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (30/7/2026). Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Cianjur untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tersebut bermula saat tim media melakukan kegiatan kontrol sosial di wilayah Cijedil. Sebuah warung kecil menarik perhatian karena diduga menjadi lokasi keluar masuk sejumlah pengunjung dalam waktu singkat.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim media mengaku melakukan penelusuran di sekitar lokasi. Dalam proses itu, salah seorang anggota tim disebut melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengklaim berhasil memperoleh sejumlah obat keras yang diduga diperjualbelikan secara bebas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penelusuran tersebut, tim media menduga warung tersebut menjual obat keras daftar G, di antaranya Tramadol dan Hexymer. Dugaan harga yang ditawarkan masing-masing sekitar Rp70.000 per lembar untuk Tramadol dan Rp15.000 per 10 butir untuk Hexymer.
Atas temuan tersebut, tim media kemudian menyampaikan laporan kepada Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, melalui pesan singkat WhatsApp.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Cianjur menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang diterima.
“Proses penindakan hukum sedang dan akan terus berjalan. Informasi dari masyarakat akan sangat berharga bagi kami untuk dapat melakukan penindakan hukum secara efektif,” ujar AKBP Alexander.
Kapolres juga meminta lokasi pasti tempat yang dilaporkan agar personel dapat segera melakukan pengecekan.
“Bisa minta shareloc-nya? Insyaallah langsung kita tindak lanjuti,” katanya.
Setelah lokasi dikirimkan, Kapolres kembali menegaskan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh jajarannya.
Penjualan obat keras tertentu hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peredaran obat keras tanpa izin atau tidak sesuai mekanisme yang berlaku berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak yang diduga mengelola warung tersebut. Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)
![]()







