TANGERANG, FaktaMerah.com – Dugaan tindak kekerasan terhadap Ketua DPAC BPPKB Banten Cipondoh, Nurkhasan Abel, berujung pada laporan polisi. Abel melaporkan dugaan penyerangan dan pemukulan yang dialaminya ke Polres Metro Tangerang Kota.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2072/IX/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 September 2026.
Sebelum membuat laporan, upaya mediasi disebut telah dilakukan di Polsek Cipondoh. Namun, menurut Abel, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan sehingga persoalan kemudian dilanjutkan melalui jalur hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abel mengatakan, dirinya memilih menempuh proses hukum karena menilai peristiwa tersebut berkaitan dengan kehormatan dirinya sebagai pimpinan organisasi.
“Kalau bicara maaf, saya maafkan. Tetapi saya ingin para pelaku diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini bicara marwah organisasi. Saya dimaki-maki dan dipukul,” ujar Abel.
Berawal dari Upaya Mediasi Persoalan Kendaraan
Menurut keterangan Abel, peristiwa tersebut bermula ketika salah seorang anggota BPPKB Banten meminta bantuannya untuk memediasi persoalan dengan pihak yang disebut sebagai debt collector terkait tunggakan kendaraan bermotor di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada 10 September 2026.
Abel kemudian datang untuk membantu proses mediasi. Namun, ia mengaku situasi berubah menjadi tegang setelah terjadi perselisihan dengan seseorang yang disebutnya sebagai anggota BPPKB berinisial atau sebutan HDS, yang menurut Abel diduga bekerja sebagai debt collector atau mata elang (matel).
Dalam keterangannya, Abel mengaku mendapat pukulan pada bagian pipi sebelah kiri. Ia menyebut akibat kejadian tersebut dirinya mengalami memar dan luka lecet.
Keterangan mengenai identitas, status keanggotaan organisasi, serta profesi pihak yang dilaporkan tersebut masih menjadi bagian dari proses yang perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
BPPKB Banten Kawal Proses Hukum
Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang, Zainal Febriyanto, S.H., disebut turut mendampingi Abel dalam proses mediasi di Polsek Cipondoh hingga pelaporan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Zainal menyatakan pihaknya akan mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum.
“BPPKB Banten adalah organisasi yang besar, organisasi yang memiliki marwah yang harus kami junjung tinggi. Kami akan bela sampai kapan pun karena organisasi kami punya harga diri,” ujar Zainal.
Meski demikian, Zainal menekankan bahwa penyelesaian persoalan harus dilakukan sesuai koridor hukum. Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk mendapatkan proses pemeriksaan yang adil.
BPPKB Banten juga menyatakan tidak membenarkan tindakan kekerasan maupun cara-cara penagihan kendaraan yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Menunggu Proses Penyidikan
Dengan adanya laporan polisi tersebut, penanganan perkara kini berada dalam ranah aparat penegak hukum. Polisi diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif untuk mengetahui rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang terlibat.
Adapun mengenai dugaan penganiayaan tersebut, seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagi Abel, keputusan menempuh jalur hukum bukan semata persoalan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk upaya mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
Kini, proses selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.
Hukum diharapkan menjadi jalan penyelesaian, sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
(Red)
![]()







