JAKARTA BARAT, FaktaMerah.com – Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, menangkap seorang pria berinisial S.N. yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor jenis mobil pickup.
S.N. ditangkap setelah sekitar satu bulan masuk dalam daftar pencarian polisi. Ia diamankan di kediaman orang tuanya di wilayah Indramayu, Jawa Barat.
Saat hendak diamankan, S.N. disebut sempat berusaha melarikan diri menuju area persawahan di belakang rumah. Namun, upaya tersebut berhasil dihentikan petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah anak kunci yang diduga merupakan kunci letter T serta satu unit mobil minibus yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksinya.
Terungkap dari Rekaman CCTV
Kasus tersebut terungkap setelah aksi pencurian mobil pickup di kawasan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Juli lalu terekam kamera CCTV.
Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut kemudian beredar di media sosial. Rekaman itu menjadi salah satu petunjuk yang digunakan penyidik untuk mengembangkan kasus dan mengidentifikasi para pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengatakan S.N. merupakan residivis yang sebelumnya pernah berurusan dengan hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, S.N. diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan sebanyak empat kali di sejumlah wilayah Jakarta.
“Pelaku merupakan residivis dan dari hasil pemeriksaan sementara diduga terlibat dalam beberapa aksi pencurian kendaraan,” kata Sudrajat.
Pickup Dijual Rp13 Juta
Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi bahwa salah satu mobil pickup yang diduga hasil pencurian telah dijual dengan harga sekitar Rp13 juta.
Transaksi tersebut dilakukan melalui sistem cash on delivery (COD) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Polisi masih mendalami aliran uang hasil penjualan kendaraan tersebut. Kepada penyidik, S.N. disebut mengaku sebagian uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan polisi masih melakukan pendalaman terkait dugaan penggunaan narkotika maupun asal-usul kendaraan yang diperjualbelikan.
Polisi Kejar Tiga Rekan dan Dugaan Penadah
Polsek Tambora masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap tiga orang lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Penyidik juga memburu pihak yang diduga berperan sebagai penadah serta menelusuri keberadaan kendaraan hasil pencurian yang hingga kini belum ditemukan.
Polisi menyatakan pengembangan perkara masih berlangsung untuk mengungkap jaringan serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Atas perkara tersebut, S.N. diproses secara hukum dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Tambora menyatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menangani tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus menjaga keamanan masyarakat.
(Mario/Red)
![]()







