TANGERANG, FaktaMerah.com – Aduan masyarakat terkait keresahan warga atas dugaan tindakan penganiayaan di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang, ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, Polda Banten.
Dalam penanganan tersebut, polisi mendatangi kediaman seorang pemuda berinisial RA, warga Kampung Jayanti Dukuh, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (5/9/2026).
RA kemudian dibawa ke Mapolsek Cisoka secara kooperatif dengan didampingi ibunya untuk menjalani proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Reskrim Polsek Cisoka Ipda Icuk Tulus SW, S.E., M.M., bersama Aipda Sunardi, S.M., selaku Katim Reskrim Tim 1, mendatangi kediaman RA setelah menerima informasi dan pengaduan dari sejumlah warga.
Menurut keterangan kepolisian, warga sebelumnya menyampaikan adanya dugaan tindakan penganiayaan yang disebut terjadi lebih dari satu kali di wilayah tersebut.
“Kami dari Unit Reskrim Polsek Cisoka menindaklanjuti laporan warga Jayanti terkait dugaan penganiayaan terhadap beberapa warga,” ujar Ipda Icuk.
Saat berada di kediaman RA, petugas diterima oleh pihak keluarga. Kepada polisi, ibu RA menyampaikan bahwa anaknya sebelumnya pernah menjalani perawatan di RMS Jiwa dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat.
Pihak keluarga juga memperlihatkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan riwayat perawatan serta obat-obatan yang diberikan oleh pihak medis.
Informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan yang akan didalami penyidik dalam proses penanganan perkara.
Ipda Icuk mengatakan, polisi masih melakukan klarifikasi terhadap RA maupun pihak-pihak terkait. Penyidik juga berencana meminta keterangan dari pihak rumah sakit untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Penyidik masih mendalami motif dan melakukan klarifikasi. Rencananya kami akan memanggil dan memeriksa pihak RS Jiwa dr. Soeharto Heerdjan Grogol Jakarta Barat, termasuk dokter Ismoyo Handoko selaku psikiater,” katanya.
Polisi selanjutnya akan mendalami keterangan para pihak, dokumen yang disampaikan keluarga, serta informasi lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta dan kronologi secara objektif sebelum menentukan proses hukum selanjutnya.
Hingga proses pemeriksaan berlangsung, RA masih berstatus pihak yang dimintai klarifikasi terkait dugaan perkara tersebut dan belum dapat disebut sebagai pelaku sebelum terdapat kepastian hukum.
(Aef)
![]()







