PANGKEP, FAKTAMERAH.COM – Perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan Nasrawati alias Wati binti Sallomo ke Polsek Minasatene, Polres Pangkep, memasuki tahap penyidikan setelah upaya mediasi antara pelapor dan terlapor tidak mencapai kesepakatan.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/17/VI/2026/SPKT/POLSEK MINASATENE/POLRES PANGKEP/POLDA SULAWESI SELATAN. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/17/VI/2026/SPKT/POLSEK MINASATENE/POLRES PANGKEP/POLDA SULAWESI SELATAN, laporan diterima pada 23 Juni 2026 terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Pramuka, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.
Dalam laporannya kepada kepolisian, pelapor mengaku mengalami benjolan pada dahi, luka lecet di wajah, memar di sekitar mata, kemerahan pada mata, serta luka pada bagian tangan. Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Minasatene, IPTU Alimin, menyampaikan bahwa perkara akan dilanjutkan ke tahap penyidikan karena proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
“Rencana hari Selasa kita laksanakan gelar perkara ke tahap penyidikan, karena sudah juga kita upayakan mediasi tapi tidak ada kesepakatan,” ujar IPTU Alimin melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Minasatene, IPDA Takdir, saat dimintai keterangan mengenai perkembangan perkara menyampaikan bahwa gelar perkara telah dilaksanakan.
“Aman pak, kami sudah gelarkan kemarin,” tulis IPDA Takdir melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan dilakukan penahanan terhadap terlapor, IPDA Takdir menjawab:
“Ijin pak, terkait penahanan kami akan lihat kembali, tapi yang jelas tidak ada yang kami rugikan pak.”
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak pelapor. Menurut pelapor, kalimat tersebut dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara maupun alasan belum diambilnya langkah hukum tertentu terhadap terlapor.
Pelapor berharap penyidik dapat memberikan informasi yang lebih jelas mengenai status perkara, tahapan penyidikan yang sedang berlangsung, serta dasar pertimbangan hukum atas setiap tindakan yang diambil dalam proses penyidikan.
Selain itu, pelapor juga berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini ditayangkan, proses penyidikan masih berlangsung di Polsek Minasatene. Media ini memberikan ruang kepada pihak kepolisian maupun pihak terlapor untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan apabila terdapat informasi tambahan terkait perkembangan perkara tersebut.
(Levi)
![]()







