Korban Tolak Upaya Damai, Dugaan Penganiayaan di Pangkep Masuk Tahap Penyidikan

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKEP, FAKTAMERAH.COM – Perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan Nasrawati alias Wati binti Sallomo ke Polsek Minasatene, Polres Pangkep, memasuki tahap penyidikan setelah upaya mediasi antara pelapor dan terlapor tidak mencapai kesepakatan.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/17/VI/2026/SPKT/POLSEK MINASATENE/POLRES PANGKEP/POLDA SULAWESI SELATAN. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/17/VI/2026/SPKT/POLSEK MINASATENE/POLRES PANGKEP/POLDA SULAWESI SELATAN, laporan diterima pada 23 Juni 2026 terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Pramuka, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.

Dalam laporannya kepada kepolisian, pelapor mengaku mengalami benjolan pada dahi, luka lecet di wajah, memar di sekitar mata, kemerahan pada mata, serta luka pada bagian tangan. Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Minasatene, IPTU Alimin, menyampaikan bahwa perkara akan dilanjutkan ke tahap penyidikan karena proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

“Rencana hari Selasa kita laksanakan gelar perkara ke tahap penyidikan, karena sudah juga kita upayakan mediasi tapi tidak ada kesepakatan,” ujar IPTU Alimin melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Minasatene, IPDA Takdir, saat dimintai keterangan mengenai perkembangan perkara menyampaikan bahwa gelar perkara telah dilaksanakan.

“Aman pak, kami sudah gelarkan kemarin,” tulis IPDA Takdir melalui pesan WhatsApp.

Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan dilakukan penahanan terhadap terlapor, IPDA Takdir menjawab:

“Ijin pak, terkait penahanan kami akan lihat kembali, tapi yang jelas tidak ada yang kami rugikan pak.”

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak pelapor. Menurut pelapor, kalimat tersebut dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara maupun alasan belum diambilnya langkah hukum tertentu terhadap terlapor.

Baca Juga:  Skandal Pertalite di Cikupa! Motor Suzuki Thunder Diduga Jadi Alat Penimbunan, Oknum SPBU Disorot

Pelapor berharap penyidik dapat memberikan informasi yang lebih jelas mengenai status perkara, tahapan penyidikan yang sedang berlangsung, serta dasar pertimbangan hukum atas setiap tindakan yang diambil dalam proses penyidikan.

Selain itu, pelapor juga berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Hingga berita ini ditayangkan, proses penyidikan masih berlangsung di Polsek Minasatene. Media ini memberikan ruang kepada pihak kepolisian maupun pihak terlapor untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan apabila terdapat informasi tambahan terkait perkembangan perkara tersebut.

(Levi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Sarana Air Bersih di Desa Bojongloa Disorot, Papan Informasi dan Penerapan K3 Dipertanyakan
KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung
Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef
Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU, Tetapkan Dua Tersangka
Ketua Umum KJNI: Penanganan Perkara yang Menjadi Sorotan Publik Harus Junjung Independensi
Pitra Romadoni Nasution: Pengunduran Diri Jampidsus Harus Jadi Momentum Reformasi Total Kejaksaan
Operasi Besar Kortas Tipikor: Geledah Sejumlah Lokasi, Sita Uang Hampir Rp60 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Polisi Dalami Tiga Kasus Korupsi, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Finalisasi Alat Bukti
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:58 WIB

Proyek Sarana Air Bersih di Desa Bojongloa Disorot, Papan Informasi dan Penerapan K3 Dipertanyakan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:20 WIB

Korban Tolak Upaya Damai, Dugaan Penganiayaan di Pangkep Masuk Tahap Penyidikan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:40 WIB

KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:52 WIB

Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef

Senin, 13 Juli 2026 - 05:40 WIB

Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU, Tetapkan Dua Tersangka

Berita Terbaru