GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim, Persoalkan Materi Ceramah dan Video

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FaktaMerah.com – Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) melayangkan laporan pengaduan kepada Kapolri cq. Kabareskrim Polri terkait dugaan penghinaan, fitnah, dan penyebaran berita bohong melalui sarana elektronik yang diduga berkaitan dengan KH Musta’in Syafi’i.

Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor 002/LP-Pengaduan/GRTK/VIII/2026. GERTAK menyebut laporan itu berkaitan dengan materi ceramah dan video yang dinilai memuat pernyataan yang berpotensi menimbulkan persepsi serta tuduhan tertentu terhadap Rais Aam PBNU.

Ketua GERTAK, Nawawi, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk mencari kejelasan atas persoalan yang dipersoalkan. Ia menegaskan, pengaduan itu tidak dimaksudkan sebagai bentuk permusuhan terhadap pihak yang dilaporkan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan ini bukan dilandasi semangat permusuhan. Kami ingin persoalan ini terang dan diuji berdasarkan hukum serta fakta yang ada,” ujar Nawawi.

Dalam pengaduannya, GERTAK mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan untuk diperiksa aparat penegak hukum, di antaranya Pasal 433 ayat (1) dan (2), Pasal 434 ayat (1), serta Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

GERTAK juga mengacu pada Pasal 441 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.

Sejumlah bukti, menurut GERTAK, telah diserahkan kepada pihak berwenang. Mereka meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan materi yang dipersoalkan.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Motif Kasus Tewasnya Satu Keluarga di Warakas

Meski memilih menempuh mekanisme hukum, GERTAK menyatakan ruang tabayun dan ishlah tetap terbuka. Menurut Nawawi, langkah tersebut diambil setelah upaya kekeluargaan dan somasi sebelumnya disebut belum menghasilkan penyelesaian.

Serukan Tabayun dan Jaga Ukhuwah

Di tengah polemik tersebut, Ketua Presidium GARDA ULAMA, Munawar Fuad, mengingatkan para tokoh agama agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi pertikaian terbuka yang dapat memengaruhi keteladanan ulama di tengah masyarakat.

Munawar menilai para ulama semestinya menjadi sumber kesejukan, persatuan, dan ukhuwah. Perbedaan pendapat, menurut dia, lebih baik diselesaikan melalui silaturahmi, tabayun, dan ishlah.

“Sebaiknya para pemuka agama menghadirkan kesejukan, damai dan ukhuwah, bukan mempertontonkan perbedaan dan pertikaian,” kata Munawar, yang juga pernah menjabat Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ansor.

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan jalan keluar melalui dialog dan perdamaian, terlebih menjelang Muktamar ke-35 NU.

“Semoga segera saling bertabayyun dan kembali akur mengawal Muktamar yang sangat penting dan strategis di abad kedua NU yang penuh tantangan,” ujarnya.

Hingga kini, materi yang disampaikan GERTAK masih berstatus sebagai pengaduan. Dugaan tindak pidana maupun keterlibatan pihak tertentu belum dapat dinyatakan terbukti. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan redaksi: Media menghormati asas praduga tak bersalah dan hak jawab pihak yang disebut dalam pemberitaan. Fakta hukum akan mengikuti perkembangan proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa
Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas
Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers
Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006
Polres Serang Terima Informasi GWI Terkait Dugaan Penyimpangan di Sejumlah Instansi
Diberitakan Soal Pemindahan Pasien, Pengelola Ultra Addiction Center Minta Klarifikasi Kupasmerdeka.com
Sejumlah Calon Subkontraktor Mengaku Rugi Puluhan Juta dalam Tawaran Proyek Perumahan
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB