JAKARTA, FaktaMerah.com – Pengelola Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center mempertanyakan pemberitaan Kupasmerdeka.com yang memuat informasi mengenai pemindahan salah satu pasien rehabilitasi, Agus K (AK), ke Yayasan Rehabilitasi Family Recovery House di Bogor, Selasa (6/10/2026).
Ketua Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center, Alif Ryan Wijaya, menyatakan keberatan karena menurut keterangannya, pihak yayasan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum pemberitaan tersebut diterbitkan.
Keberatan tersebut berkaitan dengan artikel Kupasmerdeka.com yang terbit pada 4 Oktober 2026 dengan judul:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diduga Dipindahkan Sepihak Usai Keluarga Tak Mampu Bayar, Ultra ‘Oper’ Agus ke Yayasan Lain di Bogor.”
Menurut Alif, terdapat sejumlah informasi dalam pemberitaan tersebut yang dinilainya tidak sesuai dengan keterangan pihak yayasan maupun keluarga pasien.
Dv Bantah Pernah Memberikan Keterangan kepada Kupasmerdeka.com
Pihak Ultra Addiction Center juga menyampaikan keterangan dari Dv, istri Agus K. Menurut Dv, dirinya tidak pernah diwawancarai ataupun memberikan keterangan kepada wartawan Kupasmerdeka.com terkait pemindahan suaminya.
Dv, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pihak Ultra, menyatakan bahwa dirinya mengetahui dan menyetujui proses pemindahan Agus K ke Yayasan Rehabilitasi Family Recovery House di Bogor.
Pemindahan tersebut, menurut pihak Ultra, dilakukan melalui komunikasi antara keluarga dengan pihak terkait dan bertujuan melanjutkan proses rehabilitasi Agus K.
Atas perbedaan keterangan tersebut, pihak Ultra meminta redaksi Kupasmerdeka.com memberikan penjelasan mengenai sumber informasi yang digunakan dalam pemberitaan.
Hingga berita ini disusun, redaksi Kupasmerdeka.com belum memberikan keterangan atau tanggapan yang dapat dimuat dalam artikel ini. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip jurnalistik.
Pemberitaan Sebelumnya Juga Dipersoalkan
Keberatan serupa disampaikan terkait pemberitaan Kupasmerdeka.com yang terbit pada 28 September 2026 dengan judul:
“Ketua Yayasan Sebut Rawat Inap Darly Gratis, Keluarga Minta Kepastian: ‘Jangan Saat Pulang Muncul Biaya Besar’.”
Pihak Ultra menyebut pemberitaan tersebut juga menimbulkan keberatan, khususnya karena nama Drl disebut secara lengkap.
Menurut keterangan yang diterima Tim Liputan Khusus GMOCT, Drl menyatakan bahwa dirinya memperoleh pelayanan rehabilitasi dengan baik dan tidak dikenakan biaya sebagaimana yang telah disampaikan kepadanya.
Drl juga disebut memiliki keinginan untuk bekerja di Yayasan Ultra Addiction Center setelah menyelesaikan proses rehabilitasi.
Terkait penggunaan identitas dalam pemberitaan, Drl menyatakan keberatan karena menurut keterangannya, ia tidak pernah memberikan persetujuan untuk publikasi nama lengkap dalam konteks pemberitaan tersebut.
Alif Ryan Wijaya Minta Media Melakukan Klarifikasi
Alif Ryan Wijaya mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghalangi kerja jurnalistik. Namun, ia meminta setiap informasi yang menyangkut yayasan maupun pasien diverifikasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
“Kami menghormati kebebasan pers dan kerja jurnalistik. Namun, kami juga berharap setiap pemberitaan yang menyangkut lembaga kami dilakukan melalui proses konfirmasi dan verifikasi yang berimbang. Jika terdapat informasi yang keliru, kami meminta agar dilakukan klarifikasi atau koreksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alif.
Menurut Alif, pihaknya siap memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan untuk membantu proses klarifikasi.
Meminta Hak Jawab dan Koreksi
Pihak Ultra Addiction Center menyatakan akan mempertimbangkan penggunaan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada Dewan Pers apabila terdapat pemberitaan yang dinilai merugikan dan tidak sesuai fakta.
Langkah tersebut, kata Alif, ditempuh sebagai upaya penyelesaian melalui mekanisme pers terlebih dahulu.
“Fokus kami adalah meluruskan informasi dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang. Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik. Namun, apabila hak kami tidak diberikan, kami akan menggunakan mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Aspek Kode Etik Jurnalistik
Persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain kewajiban melakukan verifikasi, keberimbangan, akurasi, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.
Dalam Kode Etik Jurnalistik, wartawan dituntut menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur mengenai fungsi pers, kewajiban pers menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, sekaligus mengatur mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara isi pemberitaan dan keterangan pihak yang diberitakan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme koreksi, hak jawab, dan pengaduan kepada Dewan Pers sesuai kewenangannya.
Menunggu Klarifikasi dari Kupasmerdeka.com
GMOCT membuka ruang kepada seluruh pihak, termasuk redaksi Kupasmerdeka.com, untuk memberikan klarifikasi mengenai sumber informasi dan proses konfirmasi dalam pemberitaan yang dipersoalkan.
Artikel ini juga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang.
Pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers maupun jalur hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hanya meminta fakta diluruskan. Kalau memang ada data atau keterangan yang berbeda, mari kita buka bersama secara transparan. Kami siap memberikan hak jawab dan bukti yang kami miliki,” tegas Alif Ryan Wijaya.
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Penajournalis.com | Lintangpena.com
Sumber: Keterangan Alif Ryan Wijaya, keterangan Dv yang disampaikan kepada pihak terkait, keterangan Drl kepada Tim Liputan Khusus GMOCT, tangkapan layar pemberitaan Kupasmerdeka.com, serta dokumen dan referensi peraturan pers yang relevan.
Layanan Hak Jawab/Klarifikasi: 082117586761
![]()






