MAKASSAR, FaktaMerah.com – Polsek Ujung Tanah, Polres Pelabuhan Makassar, mengungkap delapan kasus tindak pidana pencurian selama triwulan III 2026, periode Juli hingga September. Dari jumlah tersebut, enam perkara merupakan pencurian barang dan dua lainnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hasil penanganan perkara tersebut dipaparkan Kapolsek Ujung Tanah, Kompol Muh. Nur Parape, didampingi Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil.
Sejumlah perkara yang ditangani meliputi dugaan pencurian barang berharga di dalam rumah, tabung gas LPG, hingga sepeda motor. Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara-perkara tersebut memiliki modus dan perkembangan penanganan yang berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Ujung Tanah, Kompol Muh. Nur Parape, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menangani laporan masyarakat dan menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selama triwulan ketiga tahun 2026, jajaran Polsek Ujung Tanah berhasil mengungkap delapan kasus pencurian, terdiri atas enam kasus pencurian dan dua kasus curanmor. Penanganan setiap perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian perkara telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), sedangkan perkara lainnya telah mencapai tahap P21 atau berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Menurutnya, penerapan keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyelesaian melalui mekanisme tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis terhadap setiap perkara.
“Untuk perkara yang memenuhi persyaratan, penyelesaian melalui restorative justice dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, perkara yang tidak memenuhi ketentuan tetap diproses melalui jalur hukum,” jelasnya.
Pencurian Ponsel Saat Korban Tertidur
Salah satu perkara yang ditangani Polsek Ujung Tanah adalah dugaan pencurian telepon seluler di Jalan Barukang Utara Lorong 6, Kelurahan Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 Wita. Saat kejadian, korban berinisial ST disebut sedang tertidur di dalam rumah.
Berdasarkan keterangan kepolisian, seorang pria berinisial N alias Acculu diduga masuk ke rumah dengan menjangkau grendel pintu melalui celah, kemudian membuka pintu dan mengambil satu unit ponsel Samsung Galaxy A35 5G yang berada di dekat korban.
Setelah mengambil ponsel tersebut, terduga pelaku meninggalkan rumah dan menutup kembali pintunya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan N pada 12 Juli 2026 di kawasan Tinumbu, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah.
Dalam pemeriksaan, menurut keterangan kepolisian, yang bersangkutan mengaku pernah menjalani hukuman sebanyak empat kali dalam perkara serupa.
Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 13 Agustus 2026. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses hukum berikutnya.
Pencurian Tabung Gas dan Sepeda Motor
Selain perkara pencurian ponsel, kepolisian juga menangani laporan kehilangan empat tabung gas LPG berukuran tiga kilogram milik warga Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.
Berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut, korban mengetahui tabung gas miliknya hilang ketika hendak memasak sekitar pukul 15.30 Wita. Kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp800 ribu.
Polsek Ujung Tanah juga menangani perkara dugaan pencurian sepeda motor Suzuki Titan di Jalan Barukang II, Kelurahan Pattingalloang, Kecamatan Ujung Tanah.
Dalam laporan tersebut, korban disebut memarkir sepeda motornya di samping rumah kontrakan sebelum beristirahat di kamar lantai dua. Ketika hendak menggunakan kendaraan pada keesokan harinya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Kepolisian menyatakan penanganan perkara pencurian dilakukan melalui serangkaian proses, termasuk penyelidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta tahapan hukum sesuai perkembangan masing-masing perkara.
Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Kapolsek Ujung Tanah, Kompol Muh. Nur Parape, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak pencurian di lingkungan tempat tinggal maupun area parkir kendaraan.
Ia meminta warga memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik, menyimpan barang berharga di tempat yang aman, serta menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik, tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau, serta menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan bermotor,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Keamanan lingkungan membutuhkan kepedulian bersama. Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, turut mendampingi penyampaian informasi mengenai penanganan perkara tersebut.
Polres Pelabuhan Makassar mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui kerja sama dengan kepolisian.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian yang memerlukan penanganan kepolisian dapat menghubungi layanan darurat Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.
(Red)
![]()






