Polda Banten Bongkar Praktik Oplosan Gas LPG Subsidi di Tangerang, Enam Pelaku Ditangkap

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, faktamerah.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan, pengangkutan, dan/atau niaga bahan bakar gas yang penugasan penyediaan serta pendistribusiannya diberikan oleh pemerintah. Para pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi.

Pengungkapan dilakukan di sebuah pangkalan gas bertuliskan Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi yang beralamat di Jl. Raya Pakuhaji No. 97, RT 05/RW 01, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Modus Berjalan 7 Bulan

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut hasil penyelidikan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Juni hingga Desember 2025. Tabung LPG 3 kg subsidi dibeli seharga Rp19.000 per tabung, kemudian dipindahkan isinya dan dijual kembali sebagai:

Tabung 5,5 kg seharga Rp80.000

Tabung 12 kg seharga Rp140.000 – Rp160.000

Gas 3 kg tersebut diperoleh dari sejumlah pangkalan yang mengantarkan langsung ke lokasi. Produk hasil oplosan itu dipasarkan ke warung-warung dan restoran di wilayah Kabupaten Tangerang.

Enam Tersangka Ditangkap

Dalam operasi yang digelar pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan enam tersangka dengan peran berbeda:

  1. Basoni alias Soni (35) – pemilik kegiatan
  2. Ansori (30) – penyuntik gas
  3. Yanto (36) – penyuntik gas
  4. Nuni Taopik (25) – sopir
  5. Nurjani (42) – kenek
  6. Sulaiman (48) – kenek
Baca Juga:  Nekat! Pedagang Obat Keras Tramadol dan Eximer di Tanjakan Diduga Berjualan dari Dalam Rumah

Seluruhnya merupakan pekerja harian.

Ribuan Tabung Gas Disita

Petugas menyita barang bukti berupa empat unit kendaraan jenis Suzuki Carry dan Mitsubishi L300, 77 regulator pemindahan gas, satu timbangan digital, satu karung segel tabung 12 kg, serta total 2.043 tabung LPG berbagai ukuran, terdiri dari:

896 tabung LPG 3 kg terisi

1.147 tabung LPG 3 kg kosong

60 tabung LPG 5,5 kg kosong

504 tabung LPG 12 kg (270 terisi, 234 kosong)

Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mako Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jeratan Hukum

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penindakan ini ditegaskan sebagai komitmen Polda Banten dalam memberantas penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat
Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah
Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga
Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan
iPhone 15 Pro Max Raib, Polisi Ringkus Pelaku di Majalengka!
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Korupsi Nikel di Sultra
Polres Sampang Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Publik Soroti Pengusutan Jaringan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 05:51 WIB

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat

Senin, 20 April 2026 - 05:43 WIB

Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah

Minggu, 19 April 2026 - 02:14 WIB

Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 16:56 WIB

Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang

Sabtu, 18 April 2026 - 12:45 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan

Berita Terbaru