TANGERANG, faktamerah.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan, pengangkutan, dan/atau niaga bahan bakar gas yang penugasan penyediaan serta pendistribusiannya diberikan oleh pemerintah. Para pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi.
Pengungkapan dilakukan di sebuah pangkalan gas bertuliskan Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi yang beralamat di Jl. Raya Pakuhaji No. 97, RT 05/RW 01, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Modus Berjalan 7 Bulan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut hasil penyelidikan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Juni hingga Desember 2025. Tabung LPG 3 kg subsidi dibeli seharga Rp19.000 per tabung, kemudian dipindahkan isinya dan dijual kembali sebagai:
Tabung 5,5 kg seharga Rp80.000
Tabung 12 kg seharga Rp140.000 – Rp160.000
Gas 3 kg tersebut diperoleh dari sejumlah pangkalan yang mengantarkan langsung ke lokasi. Produk hasil oplosan itu dipasarkan ke warung-warung dan restoran di wilayah Kabupaten Tangerang.
Enam Tersangka Ditangkap
Dalam operasi yang digelar pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan enam tersangka dengan peran berbeda:
- Basoni alias Soni (35) – pemilik kegiatan
- Ansori (30) – penyuntik gas
- Yanto (36) – penyuntik gas
- Nuni Taopik (25) – sopir
- Nurjani (42) – kenek
- Sulaiman (48) – kenek
Seluruhnya merupakan pekerja harian.
Ribuan Tabung Gas Disita
Petugas menyita barang bukti berupa empat unit kendaraan jenis Suzuki Carry dan Mitsubishi L300, 77 regulator pemindahan gas, satu timbangan digital, satu karung segel tabung 12 kg, serta total 2.043 tabung LPG berbagai ukuran, terdiri dari:
896 tabung LPG 3 kg terisi
1.147 tabung LPG 3 kg kosong
60 tabung LPG 5,5 kg kosong
504 tabung LPG 12 kg (270 terisi, 234 kosong)
Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mako Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jeratan Hukum
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penindakan ini ditegaskan sebagai komitmen Polda Banten dalam memberantas penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
( Red )






