TANGERANG, BANTEN, FaktaMerah.com –Aliansi Peduli Banten meminta penjelasan dari aparat penegak hukum terkait perbedaan pasal yang tercantum dalam dokumen kepolisian dan dakwaan jaksa dalam perkara dugaan perobohan Masjid Jami Nuruttijaroh di kawasan Pasar Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Perbedaan tersebut menjadi perhatian setelah dokumen kepolisian yang diperlihatkan kepada Aliansi Peduli Banten mencantumkan Pasal 406 dan/atau Pasal 410 KUHP. Sementara itu, berdasarkan pemberitaan Faktabanten.co.id pada 23 Oktober 2026, Kepala Desa Tobat, Endang Suherman, disebut didakwa menggunakan Pasal 521 ayat (1) dan Pasal 524 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Aliansi Peduli Banten menilai perbedaan tersebut perlu dijelaskan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai dasar hukum penanganan perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, perbedaan pasal dalam dokumen pada tahap penyidikan dan dakwaan penuntut umum tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Penilaiannya memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen perkara dan dasar hukum yang digunakan oleh masing-masing aparat penegak hukum.
Dokumen Kepolisian Mencatat Barang Bukti
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten yang diperlihatkan kepada Aliansi Peduli Banten, perkara tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/339/IX/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, tertanggal 3 September 2025.
Dokumen itu mencantumkan Pasal 406 dan/atau Pasal 410 KUHP. Sementara itu, peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada 5 Juli 2025.
Dalam dokumen penerimaan barang bukti tersebut, tercatat sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas ibadah dan fasilitas Masjid Jami Nuruttijaroh, antara lain:
- Satu buah tongkat Jumat berwarna cokelat tua.
- Satu buah pengeras suara atau speaker masjid.
- Satu buah amplifier pengeras suara.
- Satu buah mikrofon berwarna hitam.
- Dua buah Al-Qur’an.
- Dua jilid Kitab Adzkar Nawawi.
- Empat buah sajadah berwarna cokelat.
- Tiga buah stempel masjid.
- Satu bundel nota bahan bangunan masjid.
Dokumen tersebut mencatat penyerahan barang bukti oleh Ahmad Yani bin (Alm.) Rasitem kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten, disertai tanda tangan sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Meski demikian, pencatatan barang dalam dokumen penerimaan barang bukti tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan perusakan maupun terpenuhinya unsur tindak pidana.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan penjelasan mengenai hubungan barang-barang tersebut dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Perbedaan Pasal dan Penerapan KUHP Jadi Sorotan
Aliansi Peduli Banten menyoroti dua hal yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut, yakni perbedaan pasal dan penerapan ketentuan hukum pidana berdasarkan waktu terjadinya peristiwa.
Berdasarkan pemberitaan Faktabanten.co.id pada 23 Oktober 2026, Endang Suherman disebut didakwa menggunakan Pasal 521 ayat (1) dan Pasal 524 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, dokumen kepolisian yang diperlihatkan kepada aliansi mencantumkan Pasal 406 dan/atau Pasal 410 KUHP.
Perbedaan tersebut perlu ditelaah berdasarkan dokumen hukum yang relevan. Pasal yang tercantum dalam dokumen penerimaan barang bukti belum tentu menggambarkan keseluruhan konstruksi hukum yang digunakan dalam surat dakwaan.
Karena itu, Aliansi Peduli Banten mendorong aparat penegak hukum menjelaskan dasar penerapan pasal-pasal tersebut, termasuk hubungan antara unsur tindak pidana yang didakwakan dan fakta yang terungkap selama proses penyidikan.
Persoalan lain berkaitan dengan waktu kejadian. Peristiwa yang dipersoalkan disebut berlangsung pada 5 Juli 2025, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penerapan ketentuan hukum pidana dalam dakwaan.
Penilaiannya perlu mempertimbangkan ketentuan peralihan dan aturan hukum pidana yang relevan, termasuk ketentuan mengenai perubahan peraturan yang berkaitan dengan perbuatan yang terjadi sebelum berlakunya KUHP Nasional.
Oleh karena itu, dasar hukum yang digunakan dalam surat dakwaan perlu diperiksa secara cermat sebelum menarik kesimpulan mengenai ketepatan penerapannya.
Dugaan Kerugian Materiil Perlu Diuji di Persidangan
Dalam pemberitaan Faktabanten.co.id pada 23 Oktober 2026, jaksa disebut menguraikan bahwa perobohan Masjid Jami Nuruttijaroh berkaitan dengan rencana pembangunan kantor Desa Tobat.
Pemberitaan tersebut juga menyebut dugaan tidak adanya musyawarah dan sosialisasi kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) maupun masyarakat, serta perkiraan kerugian materiil mencapai Rp2 miliar.
Informasi tersebut merupakan uraian yang diberitakan terkait dakwaan penuntut umum dan masih harus diuji melalui proses persidangan. Redaksi belum dapat menyimpulkan kebenaran seluruh tuduhan maupun nilai kerugian tersebut tanpa pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti yang relevan.
Dalam perkara ini, kejelasan mengenai status bangunan, dasar tindakan perobohan, barang-barang yang terdampak, serta metode penghitungan kerugian menjadi hal yang penting untuk ditelusuri.
Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada unsur tindak pidana yang didakwakan dan alat bukti yang sah. Status penguasaan tanah atau rencana pembangunan tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
Aliansi Peduli Banten Minta Klarifikasi
Aliansi Peduli Banten mendorong pihak terkait memberikan penjelasan mengenai sejumlah aspek dalam penanganan perkara tersebut.
Pertama, Ditreskrimum Polda Banten diharapkan menjelaskan konteks pencantuman Pasal 406 dan/atau Pasal 410 KUHP dalam dokumen kepolisian serta perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangannya.
Kedua, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar penerapan Pasal 521 ayat (1) dan Pasal 524 KUHP Nasional sebagaimana disebut dalam pemberitaan mengenai dakwaan terhadap Endang Suherman.
Ketiga, aparat penegak hukum diharapkan menjelaskan penerapan ketentuan hukum pidana terhadap peristiwa yang terjadi sebelum KUHP Nasional berlaku, dengan merujuk pada aturan yang relevan.
Keempat, diperlukan kejelasan mengenai keterkaitan barang bukti dengan perkara serta dasar penghitungan kerugian materiil yang disebut dalam pemberitaan.
Kelima, masyarakat perlu memperoleh informasi yang proporsional mengenai dasar pertanggungjawaban pidana yang didakwakan, tanpa mendahului kewenangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Aliansi Peduli Banten menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan masyarakat. Langkah itu, menurut aliansi, bukan untuk mendahului putusan pengadilan ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran oleh penyidik maupun jaksa.
Mendorong Transparansi dan Kepastian Hukum
Aliansi Peduli Banten berpandangan bahwa keterbukaan informasi yang dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Perbedaan pasal antara dokumen kepolisian dan dakwaan jaksa perlu dijelaskan berdasarkan dokumen resmi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Di sisi lain, perbedaan tersebut tidak seharusnya langsung dijadikan dasar untuk menuduh aparat penegak hukum melakukan pelanggaran tanpa bukti yang memadai.
Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan perobohan rumah ibadah, masyarakat membutuhkan informasi yang akurat mengenai proses hukum yang berjalan, dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Peduli Banten menyampaikan:
“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan. Kami meminta kejelasan hukum, konsistensi penerapan peraturan, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji. Ketika menyangkut dugaan perobohan rumah ibadah, masyarakat berhak mengetahui apakah hukum telah diterapkan secara tepat, adil, dan profesional.”
Aliansi berharap penanganan perkara tersebut berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima klarifikasi resmi dari Ditreskrimum Polda Banten maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengenai perbedaan pasal yang menjadi sorotan. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan, koreksi, atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Aliansi Peduli Banten
Bidang Investigasi dan Advokasi Hukum
(Aef)
![]()






