JAKARTA TIMUR, FaktaMerah.com – Pemerintah Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, menjaring 25 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Jalan Raya Bogor. Operasi penindakan tersebut berlangsung sejak Jumat (23/10/2026) malam hingga Sabtu (24/10/2026) pagi.
Puluhan orang tersebut terjaring saat membuang sampah di dua titik yang menjadi perhatian petugas, yakni di depan Lippo Plaza Kramat Jati dan di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Pasar Kramat Jati.
Wakil Camat Kramat Jati, Zaini Miftah, mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan menyusul maraknya aktivitas pembuangan sampah secara liar di sepanjang Jalan Raya Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Zaini, petugas melakukan pengawasan sepanjang malam hingga Sabtu pagi. Hasilnya, sebanyak 25 orang ditemukan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.
“Selama operasi di dua lokasi tersebut, ada 25 orang yang berhasil kami tangkap saat membuang sampah sembarangan,” kata Zaini, Sabtu (24/10/2026).
Operasi tersebut melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari unsur kecamatan, kelurahan, Babinsa, Bimaspol, Satpol PP, PPSU, FKDM, Satlinmas, pengurus RT dan RW, serta LMK.
Selain penindakan, para pelanggar juga dikenai sanksi berupa denda administrasi dan diminta membuat surat pernyataan. Petugas turut memberikan edukasi agar masyarakat lebih tertib dalam mengelola dan membuang sampah.
Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Kramat Jati, Daily Juniarti, mengungkapkan total denda administrasi yang terkumpul dari 25 pelanggar mencapai Rp1,4 juta.
Ia menyebutkan uang denda tersebut langsung disetorkan ke kas daerah.
Berdasarkan pendataan pihak kecamatan, para pelanggar berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan. Di antaranya pedagang kaki lima yang beraktivitas di sekitar lokasi, asisten rumah tangga, pemilik bengkel sepeda motor, pengemudi ojek daring, serta pekerjaan lainnya.
Sementara itu, berdasarkan data kependudukan yang diperiksa petugas, para pelanggar berasal dari sejumlah wilayah, antara lain Kelurahan Tengah, Cililitan, Kramat Jati, Batu Ampar, Balekambang, dan Cakung.
Pihak Kecamatan Kramat Jati menyatakan akan melanjutkan kegiatan penindakan dan edukasi untuk menekan praktik pembuangan sampah sembarangan.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di sepanjang Jalan Raya Bogor, sehingga kawasan tersebut tetap bersih, tertib, dan nyaman bagi pengguna jalan.
(Ramdani)
![]()






