Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGELANG, FaktaMerah.com – Perkara hukum terkait peristiwa di wilayah Tempuran, Kabupaten Magelang, kini memasuki tahap lanjutan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tahap tersebut dikenal sebagai Tahap II, yakni proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam perkara ini, terdapat enam tersangka yang mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum BG & Partners. Tim kuasa hukum tersebut terdiri atas Gunawan Setyapribadi, S.H., M.H., C.Med., Irwan Gustiadi, S.H.I., Basri, S.H., M.Hum., Rudi Yoserizal Taufik, S.H., serta Putra Aji Widia Priambodo, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum menyatakan menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum serta pengadilan.

Advokat Gunawan Setyapribadi mengatakan, pihaknya berharap aparat penegak hukum juga menelusuri secara menyeluruh dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut.

“Kami sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun, kami juga meminta agar dugaan adanya pihak yang memprovokasi dalam peristiwa tersebut dapat diusut berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Gunawan.

Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak hanya berfokus kepada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Gunawan menyampaikan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pihak lain yang turut berperan dalam terjadinya peristiwa tersebut, maka pihak tersebut juga perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.

Baca Juga:  Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota

“Siapa pun yang berdasarkan alat bukti memiliki keterlibatan, tentu harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya. Kami sebagai kuasa hukum akan terus mengawal proses perkara ini,” katanya.

Gunawan juga berharap proses persidangan nantinya dapat mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk mengenai dugaan adanya pihak yang melakukan provokasi.

“Kami berharap fakta sebenarnya dapat terungkap secara terang sehingga memberikan keadilan bagi seluruh pihak. Kami percaya penyidik dan penuntut umum akan menangani perkara ini secara objektif dan profesional,” ujarnya.

JPU: Penuntutan Berdasarkan Berkas dan Alat Bukti

Sementara itu, JPU Naufal, S.H., menyampaikan bahwa proses penuntutan dilakukan berdasarkan dokumen dan hasil penyidikan yang diserahkan kepada penuntut umum.

“Pada dasarnya, kami melakukan penuntutan berdasarkan SPDP, berita acara pemeriksaan tersangka, maupun berkas perkara yang dikirimkan oleh penyidik kepada kami selaku penuntut umum,” kata Naufal.

Terkait informasi mengenai adanya pihak lain yang diduga menggunakan senjata tajam dalam peristiwa tersebut, Naufal mengatakan bahwa hal itu menjadi bagian yang dapat ditindaklanjuti apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

Menurutnya, apabila penyidik kemudian menetapkan tersangka dalam perkara tersebut dan berkas perkaranya dilimpahkan kepada penuntut umum, maka proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila nantinya penyidik menetapkan tersangka terkait perkara tersebut dan berkas perkaranya dilimpahkan kepada kami, tentu akan kami proses sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, proses selanjutnya akan bergulir melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sementara itu, dugaan keterlibatan pihak lain maupun adanya provokasi dalam peristiwa tersebut masih memerlukan pembuktian berdasarkan hasil penyidikan dan proses persidangan.

(Levi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa
Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas
Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers
Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006
Polres Serang Terima Informasi GWI Terkait Dugaan Penyimpangan di Sejumlah Instansi
Diberitakan Soal Pemindahan Pasien, Pengelola Ultra Addiction Center Minta Klarifikasi Kupasmerdeka.com
Sejumlah Calon Subkontraktor Mengaku Rugi Puluhan Juta dalam Tawaran Proyek Perumahan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB