Polda Banten Imbau Massa Aksi Sampaikan Aspirasi Secara Damai, Hindari Provokasi

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, FAKTAMERAH.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengimbau masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum agar tetap mengedepankan cara-cara yang santun, damai, tertib, dan bertanggung jawab.

Imbauan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang perlu dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Polri berdiri bersama masyarakat. Kami berjalan di tengah-tengah masyarakat, merasakan apa yang mereka rasakan, dan menjadi bagian dari solusi yang mereka butuhkan,” ujar Maruli dalam keterangan Bidhumas Polda Banten.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maruli mengatakan, Polda Banten memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi serta mengemukakan pendapat. Namun, kebebasan tersebut perlu dijalankan dengan tetap memperhatikan ketertiban umum dan hak masyarakat lainnya.

“Kami memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mengemukakan pendapat. Mari kita jadikan penyampaian pendapat sebagai sarana demokrasi yang sehat,” katanya.

Baca Juga:  PT Tri Excella Harmony Diduga Abaikan Penanganan Karyawan Korban Kecelakaan Kerja

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi ketika menyampaikan aspirasi. Menurutnya, penyampaian pendapat hendaknya dilakukan dengan menjaga ketertiban serta menghormati sesama.

“Sampaikan aspirasi dengan santun, jaga ketertiban, hormati sesama, dan hindari tindakan provokatif maupun tindakan anarkis. Kebebasan berpendapat adalah hak kita bersama, dan menjaga keamanan serta ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama juga,” tegasnya.

Polda Banten juga mengajak seluruh elemen masyarakat turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Menurut Maruli, penyampaian aspirasi melalui dialog dan cara-cara damai dapat menjadi bagian dari proses demokrasi yang sehat. Pada saat yang sama, kepentingan masyarakat luas juga perlu menjadi pertimbangan agar aktivitas penyampaian pendapat tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.

“Mari bersama-sama menjaga Banten tetap aman dan kondusif. Sampaikan aspirasi dengan cara yang baik, damai, dan bertanggung jawab,” tutup Maruli.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim, Persoalkan Materi Ceramah dan Video
Karutan Jakarta Pusat Deklarasikan Perang Lawan Pungli dan HALINAR dengan Pendekatan Humanis
Somasi ke Lapas Paledang Belum Ditanggapi, Kuasa Hukum DS Soroti Dugaan Poligami Tanpa Izin
Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Mantan Kakanwil DJP Muhammad Haniv
Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan, Sengketa Informasi Dibawa ke Komisi Informasi Jabar
Polda Jabar dan Forkopimda Teguhkan Komitmen Kebangsaan, Jaga Kondusivitas Jawa Barat
Dugaan NIK Ganda Direktur PT IMI Masuk Pemeriksaan BKPSDM Batang
Challenge Hafalan Surat Ad-Duha Berhadiah Miras di Sound Project Diselidiki Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Polda Banten Imbau Massa Aksi Sampaikan Aspirasi Secara Damai, Hindari Provokasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:04 WIB

GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim, Persoalkan Materi Ceramah dan Video

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Karutan Jakarta Pusat Deklarasikan Perang Lawan Pungli dan HALINAR dengan Pendekatan Humanis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Somasi ke Lapas Paledang Belum Ditanggapi, Kuasa Hukum DS Soroti Dugaan Poligami Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:40 WIB

Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Mantan Kakanwil DJP Muhammad Haniv

Berita Terbaru