SERANG, FAKTAMERAH.COM – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki bersama Pemerintah Provinsi Banten menerima dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan Aliansi BEM Banten Bersatu dalam aksi unjuk rasa di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (26/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Banten mengapresiasi penyampaian aspirasi mahasiswa yang berlangsung secara tertib dan aman.
“Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan BEM Banten Bersatu yang sudah menyampaikan aspirasi dengan tertib dan lancar,” kata Irjen Pol Hengki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, kehadiran unsur pemerintah dan kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menerima serta mendengarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat, khususnya mahasiswa.
Menurut Hengki, penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Karena itu, aspirasi masyarakat perlu diberikan ruang untuk disampaikan dengan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, serta kepentingan masyarakat lainnya.
“Kita berdiskusi dari berbagai elemen yang ada. Kita mengimbau supaya penyampaian aspirasi dilakukan dengan tertib,” ujarnya.
Kapolda juga mengajak mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat di Banten untuk mengutamakan komunikasi dan dialog dalam menyampaikan aspirasi.
Ia menyebut, aspirasi yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia agar dapat diteruskan kepada pihak terkait.
“Kita mengimbau, bukan berarti melarang, tetapi kita mengajak supaya aspirasi itu bisa disampaikan di sini. Manakala ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti ke pemerintah pusat, kita akan sampaikan,” kata Hengki.
Selain itu, Kapolda mengajak seluruh pihak turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Banten.
“Mari kita tahan diri semua. Tunjuk saja perwakilan, tidak perlu beramai-ramai sehingga apa yang menjadi aspirasi bisa tersampaikan dengan baik,” ujarnya.
Hengki juga mengingatkan agar penyampaian pendapat tidak dilakukan dengan tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun mengganggu situasi keamanan dan ketertiban.
Polda Banten menyatakan komitmennya untuk tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat serta menerima aspirasi yang disampaikan melalui kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan materi siaran berita Bidhumas Polda Banten. Isi pernyataan narasumber dipertahankan dalam konteksnya dan tidak ditambahkan dengan kesimpulan atau tuduhan yang tidak terdapat dalam materi sumber.
(Redaksi)
![]()







