JAKARTA BARAT, FAKTAMERAH.COM – Praktik penjualan obat keras golongan Daftar G secara bebas dan tanpa resep dokter diduga masih berlangsung terbuka di kawasan Kebon Dua Ratus (KB 200), RW 06, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Ironisnya, meski telah dilaporkan berkali-kali, toko berkedok warung tersebut terkesan kebal hukum dan tetap beroperasi seperti biasa.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, transaksi obat-obatan terlarang tersebut berlangsung secara terang-terangan. Sejumlah pembeli, tak jarang kalangan remaja, terlihat silih berganti mendatangi tempat itu. Cukup dengan menyebutkan nama dan jumlah obat yang diinginkan, pembeli langsung dilayani tanpa perlu menunjukkan resep dokter.
Obat-obatan yang dijual diduga meliputi Tramadol, Hexymer, Eximer, dan obat keras golongan lainnya — yang secara hukum wajib diperoleh melalui apotek resmi dan dengan resep dokter. Penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep jelas melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembeli cukup menyebut nama obat dan jumlah, kemudian langsung dilayani. Tidak ada pemeriksaan resep sama sekali,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, perbuatan tersebut melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan 436, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu juga melanggar UU No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Warga setempat mempertanyakan mengapa tempat tersebut tetap beroperasi tanpa tersentuh tindakan tegas. Padahal, kasus serupa di wilayah lain telah banyak berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian, termasuk Polsek Kalideres sendiri yang sebelumnya telah menangkap pelaku penjualan obat ilegal di wilayahnya.
Warga berharap Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, BPOM, maupun Dinas Kesehatan DKI Jakarta segera turun tangan dan menindak tegas tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada tempat yang merasa kebal hukum, apalagi memperjualbelikan obat berbahaya yang dapat merusak generasi muda.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang terkait lokasi penjualan obat ilegal tersebut di KB Dua Ratus. Awak media akan terus memantau perkembangan selanjutnya.
(Bastian)
![]()







