Jakarta Barat — Warga Kembangan Selatan dibuat resah oleh dugaan penjualan obat keras tanpa izin di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Puri Kembangan, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat. Toko yang berkedok menjual produk kecantikan itu disebut-sebut memperdagangkan obat keras seperti Tramadol, Eximer, serta berbagai jenis obat golongan G lainnya yang semestinya hanya boleh ditebus dengan resep dokter.
Keresahan warga semakin menguat setelah aktivitas di toko tersebut diduga kerap didatangi pembeli yang bukan mencari kosmetik, melainkan obat-obat keras yang berpotensi disalahgunakan, terutama oleh remaja.
“Ini sudah meresahkan. Banyak anak muda nongkrong beli obat aneh-aneh. Kami khawatir terjadi penyalahgunaan,” keluh seorang warga sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satpol PP Lakukan Pemeriksaan Lapangan
Menindaklanjuti laporan warga, petugas Satpol PP Kecamatan Kembangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada 19 November 2025, sebagaimana terlihat dalam dokumentasi pemeriksaan.
Dalam peninjauan tersebut, petugas mendapati sejumlah produk obat yang patut dicurigai sebagai obat keras golongan G. Beberapa di antaranya terbungkus dalam kemasan plastik kecil, yang biasa digunakan dalam praktik penjualan obat ilegal di tingkat eceran.
Sejumlah personel Satpol PP tampak melakukan pendataan, memeriksa etalase, serta meminta keterangan dari pihak toko. Petugas kemudian menulis berita acara pemeriksaan sebagai dasar tindak lanjut.
Tanggapan Satpol PP Kecamatan Kembangan
Pihak Satpol PP Kecamatan Kembangan menyampaikan bahwa dugaan penjualan obat keras tanpa izin akan diproses sesuai ketentuan.
“Kami sudah melakukan pengecekan, pendataan, dan meminta klarifikasi. Temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai prosedur penegakan Peraturan Daerah,” ujar salah satu petugas Satpol PP di lokasi.
Satpol PP menegaskan bahwa penjualan obat keras tanpa izin melanggar Peraturan Pemerintah serta Undang-Undang Kesehatan, dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Permintaan Warga: Toko Ditutup Jika Terbukti Langgar Aturan
Warga berharap aparat terkait — termasuk Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Kepolisian Sektor Kembangan — segera mengambil tindakan tegas apabila terbukti toko tersebut menjual obat keras secara ilegal.
“Kami cuma minta lingkungan aman. Kalau terbukti jual obat berbahaya, ya tolong ditutup saja,” ujar warga lainnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Penjualan obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer tanpa resep dokter dapat dijerat dengan:
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Obat Keras dan Peredarannya
Penjualan wajib memiliki izin apotek atau toko obat berizin serta harus diawasi tenaga kesehatan.
Penelusuran Lanjut Masih Berjalan
Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh aparat terkait masih berlangsung. Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan untuk menghentikan peredaran obat keras yang dapat membahayangkan masyarakat, khususnya generasi muda.
( Agus Ramdani )






