Toko Kosmetik di Kembangan Selatan Diduga Jual Obat Keras Golongan G, Warga Resah Minta Penertiban

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat — Warga Kembangan Selatan dibuat resah oleh dugaan penjualan obat keras tanpa izin di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Puri Kembangan, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat. Toko yang berkedok menjual produk kecantikan itu disebut-sebut memperdagangkan obat keras seperti Tramadol, Eximer, serta berbagai jenis obat golongan G lainnya yang semestinya hanya boleh ditebus dengan resep dokter.

Keresahan warga semakin menguat setelah aktivitas di toko tersebut diduga kerap didatangi pembeli yang bukan mencari kosmetik, melainkan obat-obat keras yang berpotensi disalahgunakan, terutama oleh remaja.

“Ini sudah meresahkan. Banyak anak muda nongkrong beli obat aneh-aneh. Kami khawatir terjadi penyalahgunaan,” keluh seorang warga sekitar.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT


Satpol PP Lakukan Pemeriksaan Lapangan

Menindaklanjuti laporan warga, petugas Satpol PP Kecamatan Kembangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada 19 November 2025, sebagaimana terlihat dalam dokumentasi pemeriksaan.

Dalam peninjauan tersebut, petugas mendapati sejumlah produk obat yang patut dicurigai sebagai obat keras golongan G. Beberapa di antaranya terbungkus dalam kemasan plastik kecil, yang biasa digunakan dalam praktik penjualan obat ilegal di tingkat eceran.

Sejumlah personel Satpol PP tampak melakukan pendataan, memeriksa etalase, serta meminta keterangan dari pihak toko. Petugas kemudian menulis berita acara pemeriksaan sebagai dasar tindak lanjut.


Tanggapan Satpol PP Kecamatan Kembangan

Pihak Satpol PP Kecamatan Kembangan menyampaikan bahwa dugaan penjualan obat keras tanpa izin akan diproses sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Dugaan Praktik Bom Ikan di Kodingareng Keke, Dua Orang Diamankan

“Kami sudah melakukan pengecekan, pendataan, dan meminta klarifikasi. Temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai prosedur penegakan Peraturan Daerah,” ujar salah satu petugas Satpol PP di lokasi.

Satpol PP menegaskan bahwa penjualan obat keras tanpa izin melanggar Peraturan Pemerintah serta Undang-Undang Kesehatan, dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.


Permintaan Warga: Toko Ditutup Jika Terbukti Langgar Aturan

Warga berharap aparat terkait — termasuk Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Kepolisian Sektor Kembangan — segera mengambil tindakan tegas apabila terbukti toko tersebut menjual obat keras secara ilegal.

“Kami cuma minta lingkungan aman. Kalau terbukti jual obat berbahaya, ya tolong ditutup saja,” ujar warga lainnya.


Potensi Pelanggaran Hukum

Penjualan obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer tanpa resep dokter dapat dijerat dengan:

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Peraturan Menteri Kesehatan tentang Obat Keras dan Peredarannya
Penjualan wajib memiliki izin apotek atau toko obat berizin serta harus diawasi tenaga kesehatan.


Penelusuran Lanjut Masih Berjalan

Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh aparat terkait masih berlangsung. Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan untuk menghentikan peredaran obat keras yang dapat membahayangkan masyarakat, khususnya generasi muda.

( Agus Ramdani )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran 282.782 Butir Obat Keras, Modus Kiriman Sparepart Terbongkar
Diduga Tambang Emas Ilegal di Lebak Rusak Hutan Lindung dan Jalan Provinsi, Warga Desak Penindakan
Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil
GWI Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi UU Pers
Polres Tangsel Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Dilumpuhkan Saat Kabur
Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G, Warung di Cugenang Dilaporkan ke Polres Cianjur
Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Dugaan Praktik Bom Ikan di Kodingareng Keke, Dua Orang Diamankan
Polsek Tambora Intensifkan Patroli KRYD Setiap Malam untuk Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran 282.782 Butir Obat Keras, Modus Kiriman Sparepart Terbongkar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Lebak Rusak Hutan Lindung dan Jalan Provinsi, Warga Desak Penindakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:50 WIB

Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:48 WIB

GWI Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi UU Pers

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44 WIB

Polres Tangsel Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Dilumpuhkan Saat Kabur

Berita Terbaru