Toko Kosmetik di Kembangan Selatan Diduga Jual Obat Keras Golongan G, Warga Resah Minta Penertiban

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat — Warga Kembangan Selatan dibuat resah oleh dugaan penjualan obat keras tanpa izin di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Puri Kembangan, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat. Toko yang berkedok menjual produk kecantikan itu disebut-sebut memperdagangkan obat keras seperti Tramadol, Eximer, serta berbagai jenis obat golongan G lainnya yang semestinya hanya boleh ditebus dengan resep dokter.

Keresahan warga semakin menguat setelah aktivitas di toko tersebut diduga kerap didatangi pembeli yang bukan mencari kosmetik, melainkan obat-obat keras yang berpotensi disalahgunakan, terutama oleh remaja.

“Ini sudah meresahkan. Banyak anak muda nongkrong beli obat aneh-aneh. Kami khawatir terjadi penyalahgunaan,” keluh seorang warga sekitar.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT


Satpol PP Lakukan Pemeriksaan Lapangan

Menindaklanjuti laporan warga, petugas Satpol PP Kecamatan Kembangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada 19 November 2025, sebagaimana terlihat dalam dokumentasi pemeriksaan.

Dalam peninjauan tersebut, petugas mendapati sejumlah produk obat yang patut dicurigai sebagai obat keras golongan G. Beberapa di antaranya terbungkus dalam kemasan plastik kecil, yang biasa digunakan dalam praktik penjualan obat ilegal di tingkat eceran.

Sejumlah personel Satpol PP tampak melakukan pendataan, memeriksa etalase, serta meminta keterangan dari pihak toko. Petugas kemudian menulis berita acara pemeriksaan sebagai dasar tindak lanjut.


Tanggapan Satpol PP Kecamatan Kembangan

Pihak Satpol PP Kecamatan Kembangan menyampaikan bahwa dugaan penjualan obat keras tanpa izin akan diproses sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Diduga Jual Obat Keras Daftar G, Penjaga Toko Kosmetik di Pesanggrahan Panik Saat Dikonfirmasi Awak Media

“Kami sudah melakukan pengecekan, pendataan, dan meminta klarifikasi. Temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai prosedur penegakan Peraturan Daerah,” ujar salah satu petugas Satpol PP di lokasi.

Satpol PP menegaskan bahwa penjualan obat keras tanpa izin melanggar Peraturan Pemerintah serta Undang-Undang Kesehatan, dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.


Permintaan Warga: Toko Ditutup Jika Terbukti Langgar Aturan

Warga berharap aparat terkait — termasuk Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Kepolisian Sektor Kembangan — segera mengambil tindakan tegas apabila terbukti toko tersebut menjual obat keras secara ilegal.

“Kami cuma minta lingkungan aman. Kalau terbukti jual obat berbahaya, ya tolong ditutup saja,” ujar warga lainnya.


Potensi Pelanggaran Hukum

Penjualan obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer tanpa resep dokter dapat dijerat dengan:

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Peraturan Menteri Kesehatan tentang Obat Keras dan Peredarannya
Penjualan wajib memiliki izin apotek atau toko obat berizin serta harus diawasi tenaga kesehatan.


Penelusuran Lanjut Masih Berjalan

Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh aparat terkait masih berlangsung. Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan untuk menghentikan peredaran obat keras yang dapat membahayangkan masyarakat, khususnya generasi muda.

( Agus Ramdani )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Candikuning II Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Operasional, Kantongi Bukti Transfer dan Kwitansi, Ancam Tempuh Jalur Hukum
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Arena Judi Berkedok Game Arcade, Puluhan Orang Diamankan
PERKUAT SINERGITAS, POLSEK TAMBORA GELAR GIAT JAGA JAKARTA+ ON THE SPOT
Polsek Benda Perketat Patroli Dini Hari, Sikat Ruang Gerak Begal, Curanmor dan Pelaku Kejahatan Jalanan
Patroli Cipkon Jaga Jakarta+ Polsek Neglasari, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan Hingga Dini Hari
AWII Minta Kejagung Tegaskan, Audit Dugaan Keterlibatan Oknum Kejaksaan di Proyek Pemkot Tangsel
Patroli Cipta Kondisi Jaga Jakarta Polsek Neglasari, Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif
Polsek Neglasari Gelar Operasi Cipta Kondisi Jaga Jakarta+, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 06:15 WIB

Warga Candikuning II Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Operasional, Kantongi Bukti Transfer dan Kwitansi, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:20 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Arena Judi Berkedok Game Arcade, Puluhan Orang Diamankan

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:49 WIB

Polsek Benda Perketat Patroli Dini Hari, Sikat Ruang Gerak Begal, Curanmor dan Pelaku Kejahatan Jalanan

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:46 WIB

Patroli Cipkon Jaga Jakarta+ Polsek Neglasari, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan Hingga Dini Hari

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:55 WIB

AWII Minta Kejagung Tegaskan, Audit Dugaan Keterlibatan Oknum Kejaksaan di Proyek Pemkot Tangsel

Berita Terbaru