Diduga Jual Obat Keras Daftar G, Penjaga Toko Kosmetik di Pesanggrahan Panik Saat Dikonfirmasi Awak Media

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA SELATAN // — Sebuah toko kosmetik di kawasan Jalan Swadarma Raya No. 2-4, RT.18/RW.03, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diduga kuat memperjualbelikan obat-obatan keras Daftar G secara ilegal. Dugaan tersebut mencuat setelah penjaga toko menunjukkan reaksi panik dan tidak kooperatif saat awak media mencoba meminta konfirmasi, Senin (13/10/2025).

Tampak Normal, Diduga Simpan Aktivitas Gelap

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, toko itu sehari-hari beroperasi layaknya toko kosmetik biasa. Namun, dari keterangan sejumlah warga sekitar, tersiar kabar bahwa toko tersebut juga melayani penjualan obat keras tanpa resep dokter, termasuk jenis obat yang masuk dalam kategori Daftar G.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mendatangi lokasi guna melakukan konfirmasi langsung kepada penjaga toko. Namun, penjaga toko enggan menjawab pertanyaan dan memilih menghindar.

Panik Saat Dikonfirmasi, Nyaris Rampas Ponsel Awak Media

Ketegangan sempat terjadi ketika salah satu awak media berupaya mengambil gambar toko sebagai dokumentasi peliputan. Penjaga toko tiba-tiba bereaksi keras dan berteriak histeris sambil memaksa awak media menghapus foto yang sudah diambil.

“Hapus fotonya! Hapus!” teriak penjaga toko dengan nada tinggi sambil berlari keluar untuk menantang awak media berkelahi.
Ia bahkan sempat berusaha merampas ponsel awak media dengan tujuan menghapus dokumentasi tersebut.

Tak lama setelah insiden itu, penjaga toko menutup rapat pintu toko dan melarikan diri, meninggalkan suasana mencurigakan di sekitar lokasi.

Baca Juga:  Ancaman Kebebasan Pers? Oknum Intel Polres Bogor Diduga Sebar Foto Wartawan Saat Liputan Kasus Ilegal

Diduga Langgar UU Kesehatan

Sikap panik dan penolakan untuk didokumentasikan dinilai tidak wajar apabila toko tersebut tidak melakukan aktivitas terlarang. Hal ini justru memperkuat dugaan adanya perdagangan obat keras tanpa izin di balik bisnis kosmetik tersebut.

Sebagai informasi, penjualan obat keras Daftar G tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindakan ini dapat membahayakan masyarakat, karena obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan di luar peruntukannya secara medis.

Diharapkan Ada Tindakan Tegas

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait, baik pengelola toko maupun otoritas setempat.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan dan Polsek Pesanggrahan, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.

( Ridwan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan
Terungkap dari CCTV Viral, Terduga Pencuri Mobil Pickup Ditangkap di Indramayu
Dugaan Prostitusi Online di Stasiun Lama Demak Disorot, Warga Minta APH Bertindak
Polda Banten Klarifikasi Kasus Kades Undar Andir, Rehabilitasi Berdasarkan Asesmen Terpadu
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:07 WIB

Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti

Sabtu, 5 September 2026 - 09:28 WIB

Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta

Jumat, 4 September 2026 - 01:09 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan

Berita Terbaru