Diduga Jual Obat Keras Daftar G, Penjaga Toko Kosmetik di Pesanggrahan Panik Saat Dikonfirmasi Awak Media

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA SELATAN // — Sebuah toko kosmetik di kawasan Jalan Swadarma Raya No. 2-4, RT.18/RW.03, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diduga kuat memperjualbelikan obat-obatan keras Daftar G secara ilegal. Dugaan tersebut mencuat setelah penjaga toko menunjukkan reaksi panik dan tidak kooperatif saat awak media mencoba meminta konfirmasi, Senin (13/10/2025).

Tampak Normal, Diduga Simpan Aktivitas Gelap

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, toko itu sehari-hari beroperasi layaknya toko kosmetik biasa. Namun, dari keterangan sejumlah warga sekitar, tersiar kabar bahwa toko tersebut juga melayani penjualan obat keras tanpa resep dokter, termasuk jenis obat yang masuk dalam kategori Daftar G.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mendatangi lokasi guna melakukan konfirmasi langsung kepada penjaga toko. Namun, penjaga toko enggan menjawab pertanyaan dan memilih menghindar.

Panik Saat Dikonfirmasi, Nyaris Rampas Ponsel Awak Media

Ketegangan sempat terjadi ketika salah satu awak media berupaya mengambil gambar toko sebagai dokumentasi peliputan. Penjaga toko tiba-tiba bereaksi keras dan berteriak histeris sambil memaksa awak media menghapus foto yang sudah diambil.

“Hapus fotonya! Hapus!” teriak penjaga toko dengan nada tinggi sambil berlari keluar untuk menantang awak media berkelahi.
Ia bahkan sempat berusaha merampas ponsel awak media dengan tujuan menghapus dokumentasi tersebut.

Tak lama setelah insiden itu, penjaga toko menutup rapat pintu toko dan melarikan diri, meninggalkan suasana mencurigakan di sekitar lokasi.

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Amankan 21 Pengedar Obat Terlarang Selama Januari 2026

Diduga Langgar UU Kesehatan

Sikap panik dan penolakan untuk didokumentasikan dinilai tidak wajar apabila toko tersebut tidak melakukan aktivitas terlarang. Hal ini justru memperkuat dugaan adanya perdagangan obat keras tanpa izin di balik bisnis kosmetik tersebut.

Sebagai informasi, penjualan obat keras Daftar G tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindakan ini dapat membahayakan masyarakat, karena obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan di luar peruntukannya secara medis.

Diharapkan Ada Tindakan Tegas

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait, baik pengelola toko maupun otoritas setempat.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan dan Polsek Pesanggrahan, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.

( Ridwan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora
Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya
Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat
BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra LRKM Se-Jawa Barat
Polsek Pamulang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Keras, Seorang Terduga Penjual Diamankan
Dugaan Pungli Oknum Satpol PP di Rumah Belajar Masih Diusut, Pemeriksaan Libatkan Tim Gabungan
Polres Kuningan Bongkar 11 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Ditangkap dan Sabu Senilai Hampir Rp200 Juta Disita
Polsek Tambora Gagalkan Penyelundupan 12 Motor Diduga Hasil Curian ke Sumatera, Disamarkan dengan Perabot Rumah Tangga
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:44 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:32 WIB

Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:14 WIB

Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra LRKM Se-Jawa Barat

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polsek Pamulang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Keras, Seorang Terduga Penjual Diamankan

Berita Terbaru