Ancaman Kebebasan Pers? Oknum Intel Polres Bogor Diduga Sebar Foto Wartawan Saat Liputan Kasus Ilegal

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor ( FAKTAMERAH.COM ) — Dugaan tindakan tidak profesional kembali mencuat di lingkungan aparat penegak hukum. Seorang oknum intelijen Polres Bogor berinisial Ki diduga menyebarkan foto sejumlah wartawan tanpa izin, yang dinilai berpotensi melanggar etika, mencemarkan nama baik, serta mengancam kebebasan pers.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, foto-foto wartawan tersebut diduga beredar di sejumlah grup percakapan internal. Penyebaran tersebut menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis karena disertai narasi yang berpotensi mengarah pada intimidasi dan pembatasan kerja jurnalistik di lapangan.

Salah seorang awak media menuturkan kronologi peristiwa saat dirinya bersama tim melakukan peliputan terkait dugaan aktivitas penggilingan emas ilegal dan produksi oli palsu yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada Minggu (14/12/2025).

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat berada di lokasi, tim awak media mengaku menemukan sejumlah pekerja yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Tim kemudian mendatangi kediaman Kepala Desa Sadeng untuk melakukan konfirmasi.

“Sesampainya di rumah Kades Sadeng, kami bertemu dengan istrinya. Setelah berbincang, tidak lama kemudian datang Babinsa yang disusul oleh sejumlah massa. Situasi memanas dan terjadi pengeroyokan,” ungkapnya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan Babinsa ke Polsek Leuwiliang. Tim awak media selanjutnya dibawa ke Mapolsek Leuwiliang untuk dimintai keterangan.

“Kami difoto oleh seseorang yang mengaku sebagai intel Polres Bogor berinisial Ki. Namun sebelum persoalan ini selesai, foto kami sudah beredar dengan keterangan bahwa wartawan melakukan pemerasan dan ditahan di Polsek Leuwiliang,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, H.A. Yusup, pimpinan media Swaradesaku, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil

“Jika benar ada oknum aparat yang menyebarkan foto wartawan tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi disertai narasi negatif, itu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap insan pers,” tegas Yusup.

Ia menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Divisi Propam Polri dan Dewan Pers agar kasus ini diusut secara transparan dan profesional.

Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Rumah Benteng Keadilan (LBH RBK), Irwan Setiawan, S.H., menilai penyebaran foto wartawan ke sejumlah grup WhatsApp berpotensi mencemarkan nama baik dan merugikan korban secara pribadi maupun profesional.

“Seharusnya dilakukan klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu sebelum foto disebarkan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, stigma, apalagi fitnah,” ujarnya.

Irwan juga menegaskan agar aparat penegak hukum tetap fokus pada substansi perkara yang sedang diliput, yakni dugaan peredaran oli palsu dan aktivitas ilegal lainnya. Ia meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat segera diproses sesuai hukum yang berlaku dengan menjunjung prinsip transparansi, profesionalitas, dan tanpa keberpihakan.

“Penegakan hukum yang adil dan terbuka penting untuk menghindari kesan pembiaran atau perlindungan terhadap pihak tertentu, sekaligus memastikan perlindungan terhadap insan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bogor terkait dugaan keterlibatan oknum intel tersebut. Para wartawan berharap institusi kepolisian dapat bersikap terbuka dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Kasus ini menambah daftar persoalan relasi antara aparat dan insan pers di daerah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan
Terungkap dari CCTV Viral, Terduga Pencuri Mobil Pickup Ditangkap di Indramayu
Dugaan Prostitusi Online di Stasiun Lama Demak Disorot, Warga Minta APH Bertindak
Polda Banten Klarifikasi Kasus Kades Undar Andir, Rehabilitasi Berdasarkan Asesmen Terpadu
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:07 WIB

Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti

Sabtu, 5 September 2026 - 09:28 WIB

Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta

Jumat, 4 September 2026 - 01:09 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan

Berita Terbaru