Bogor ( FAKTAMERAH.COM ) — Dugaan tindakan tidak profesional kembali mencuat di lingkungan aparat penegak hukum. Seorang oknum intelijen Polres Bogor berinisial Ki diduga menyebarkan foto sejumlah wartawan tanpa izin, yang dinilai berpotensi melanggar etika, mencemarkan nama baik, serta mengancam kebebasan pers.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, foto-foto wartawan tersebut diduga beredar di sejumlah grup percakapan internal. Penyebaran tersebut menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis karena disertai narasi yang berpotensi mengarah pada intimidasi dan pembatasan kerja jurnalistik di lapangan.
Salah seorang awak media menuturkan kronologi peristiwa saat dirinya bersama tim melakukan peliputan terkait dugaan aktivitas penggilingan emas ilegal dan produksi oli palsu yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada Minggu (14/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat berada di lokasi, tim awak media mengaku menemukan sejumlah pekerja yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Tim kemudian mendatangi kediaman Kepala Desa Sadeng untuk melakukan konfirmasi.
“Sesampainya di rumah Kades Sadeng, kami bertemu dengan istrinya. Setelah berbincang, tidak lama kemudian datang Babinsa yang disusul oleh sejumlah massa. Situasi memanas dan terjadi pengeroyokan,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan Babinsa ke Polsek Leuwiliang. Tim awak media selanjutnya dibawa ke Mapolsek Leuwiliang untuk dimintai keterangan.
“Kami difoto oleh seseorang yang mengaku sebagai intel Polres Bogor berinisial Ki. Namun sebelum persoalan ini selesai, foto kami sudah beredar dengan keterangan bahwa wartawan melakukan pemerasan dan ditahan di Polsek Leuwiliang,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, H.A. Yusup, pimpinan media Swaradesaku, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika benar ada oknum aparat yang menyebarkan foto wartawan tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi disertai narasi negatif, itu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap insan pers,” tegas Yusup.
Ia menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Divisi Propam Polri dan Dewan Pers agar kasus ini diusut secara transparan dan profesional.
Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Rumah Benteng Keadilan (LBH RBK), Irwan Setiawan, S.H., menilai penyebaran foto wartawan ke sejumlah grup WhatsApp berpotensi mencemarkan nama baik dan merugikan korban secara pribadi maupun profesional.
“Seharusnya dilakukan klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu sebelum foto disebarkan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, stigma, apalagi fitnah,” ujarnya.
Irwan juga menegaskan agar aparat penegak hukum tetap fokus pada substansi perkara yang sedang diliput, yakni dugaan peredaran oli palsu dan aktivitas ilegal lainnya. Ia meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat segera diproses sesuai hukum yang berlaku dengan menjunjung prinsip transparansi, profesionalitas, dan tanpa keberpihakan.
“Penegakan hukum yang adil dan terbuka penting untuk menghindari kesan pembiaran atau perlindungan terhadap pihak tertentu, sekaligus memastikan perlindungan terhadap insan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bogor terkait dugaan keterlibatan oknum intel tersebut. Para wartawan berharap institusi kepolisian dapat bersikap terbuka dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Kasus ini menambah daftar persoalan relasi antara aparat dan insan pers di daerah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
( Red )






