Dua Anggota Brimob Terluka dalam Aksi Brutal Diduga Debt Collector, Publik Desak Penindakan Maksimal

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, FaktaMerah.com – Dugaan aksi kekerasan yang melibatkan oknum debt collector (DC) terhadap dua personel Satuan Brimob Polda Banten di Kota Serang menuai perhatian publik. Peristiwa yang menyebabkan dua anggota Brimob mengalami luka serius tersebut dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Insiden yang terjadi di Jalan Raya Serang–Cilegon Km 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Selasa (2/6/2026) malam itu diduga berawal dari perselisihan terkait penarikan kendaraan. Namun situasi kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan yang mengakibatkan dua anggota Brimob harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Korban diketahui mengalami luka serius pada sejumlah bagian tubuh akibat dugaan pengeroyokan dan penggunaan senjata tajam. Kejadian tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat yang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat menilai praktik penagihan utang yang dilakukan dengan cara intimidasi, kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Setiap pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga:  Tim Tiger Polsek Tambora Ringkus Pria yang Tiga Kali Curi Barang di Minimarket

Selain mengungkap pelaku yang telah diamankan, aparat kepolisian juga didorong untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak yang mengorganisir atau mengarahkan aksi tersebut. Transparansi penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Pengamat hukum menegaskan bahwa penggunaan kekerasan dalam aktivitas penagihan utang berpotensi masuk ke ranah tindak pidana dan harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, tindakan tegas dari APH menjadi harapan masyarakat agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Publik kini menunggu langkah lanjutan dari kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

Kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi aparat untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas debt collector yang kerap dikeluhkan masyarakat karena diduga menggunakan cara-cara yang mengarah pada intimidasi dan kekerasan.

“Siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya, tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi aksi premanisme berkedok penagihan utang,” demikian menjadi harapan yang berkembang di tengah masyarakat menyikapi peristiwa tersebut.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora
Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya
Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat
BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra LRKM Se-Jawa Barat
Polsek Pamulang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Keras, Seorang Terduga Penjual Diamankan
Dugaan Pungli Oknum Satpol PP di Rumah Belajar Masih Diusut, Pemeriksaan Libatkan Tim Gabungan
Polres Kuningan Bongkar 11 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Ditangkap dan Sabu Senilai Hampir Rp200 Juta Disita
Polsek Tambora Gagalkan Penyelundupan 12 Motor Diduga Hasil Curian ke Sumatera, Disamarkan dengan Perabot Rumah Tangga
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:44 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:32 WIB

Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:14 WIB

Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra LRKM Se-Jawa Barat

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polsek Pamulang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Keras, Seorang Terduga Penjual Diamankan

Berita Terbaru