Serang, FaktaMerah.com – Dugaan aksi kekerasan yang melibatkan oknum debt collector (DC) terhadap dua personel Satuan Brimob Polda Banten di Kota Serang menuai perhatian publik. Peristiwa yang menyebabkan dua anggota Brimob mengalami luka serius tersebut dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Insiden yang terjadi di Jalan Raya Serang–Cilegon Km 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Selasa (2/6/2026) malam itu diduga berawal dari perselisihan terkait penarikan kendaraan. Namun situasi kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan yang mengakibatkan dua anggota Brimob harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Korban diketahui mengalami luka serius pada sejumlah bagian tubuh akibat dugaan pengeroyokan dan penggunaan senjata tajam. Kejadian tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat yang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat menilai praktik penagihan utang yang dilakukan dengan cara intimidasi, kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Setiap pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Selain mengungkap pelaku yang telah diamankan, aparat kepolisian juga didorong untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak yang mengorganisir atau mengarahkan aksi tersebut. Transparansi penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Pengamat hukum menegaskan bahwa penggunaan kekerasan dalam aktivitas penagihan utang berpotensi masuk ke ranah tindak pidana dan harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, tindakan tegas dari APH menjadi harapan masyarakat agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.
Kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi aparat untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas debt collector yang kerap dikeluhkan masyarakat karena diduga menggunakan cara-cara yang mengarah pada intimidasi dan kekerasan.
“Siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya, tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi aksi premanisme berkedok penagihan utang,” demikian menjadi harapan yang berkembang di tengah masyarakat menyikapi peristiwa tersebut.
![]()






