JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora menangkap seorang pria berinisial SN yang diduga melakukan pencurian sepeda motor milik seorang teknisi pemasangan jaringan internet (Wi-Fi) di kawasan Jalan Tambora 3, RT 03/RW 03, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban berinisial AZ yang kehilangan sepeda motor saat sedang melakukan pemasangan jaringan internet pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Wahyu, saat tiba di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario berwarna putih-merah tidak jauh dari titik pekerjaan. Beberapa saat kemudian, rekan korban memberitahukan bahwa kendaraan tersebut telah hilang dari tempat parkir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah mengetahui motornya hilang, korban bersama rekannya meminta bantuan warga untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian,” ujar Wahyu dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk dari rekaman CCTV. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambora.
Wahyu menjelaskan, pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Tambora yang sedang melaksanakan patroli rutin di kawasan Jalan Jembatan 2 melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang diduga sesuai dengan rekaman CCTV.
“Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban di Jalan Tambora 3,” kata Wahyu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual sepeda motor tersebut di kawasan Angke dengan harga sekitar Rp2.500.000. Uang hasil penjualan, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan sepeda motor milik korban.
Selain itu, penyidik juga mengungkap bahwa aksi pencurian diduga terjadi secara spontan setelah pelaku melihat sepeda motor korban masih terparkir dengan kunci kontak yang tertinggal.
“Pelaku mengaku tidak merencanakan pencurian sebelumnya. Namun, saat melihat kunci kendaraan masih menempel, ia kemudian membawa sepeda motor tersebut,” ujar Wahyu.
Polisi menyebut pelaku bukan merupakan residivis. Atas dugaan perbuatannya, SN dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana disangkakan oleh penyidik dan terancam pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Tambora juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk mencabut kunci kontak, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah dipantau guna mengurangi risiko tindak pencurian kendaraan bermotor.
(Redaksi)
![]()







