SERANG, FaktaMerah. Com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggagalkan dugaan pengiriman 150.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) dari wilayah Banten menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Tol Jakarta–Merak Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BE 8739 NBB yang dikemudikan seorang pria berinisial FIR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman BBL menggunakan kendaraan truk yang melintas di wilayah hukum Polda Banten.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 box styrofoam yang berisi Benih Bening Lobster dengan jumlah keseluruhan sekitar 150.000 ekor,” ujar Yudhis, Minggu (6/9/2026).
Berdasarkan penghitungan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, BBL tersebut terdiri atas 10.000 ekor jenis Mutiara dan 140.000 ekor jenis Pasir.
Menurut Yudhis, dari pemeriksaan sementara, FIR mengaku mengambil muatan BBL tersebut di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang, untuk kemudian dibawa menuju Palembang.
“Yang bersangkutan juga mengaku telah dua kali melakukan kegiatan pengambilan dan pengiriman BBL ke Palembang,” katanya.
BBL Dikembalikan ke Habitat
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 30 box styrofoam berisi BBL, 26 kotak fiber, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning nomor polisi BE 8739 NBB, serta satu unit telepon seluler merek OPPO warna hijau.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto mengatakan, setelah dilakukan penghitungan, sebagian BBL disisihkan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan, kami menyisihkan sebanyak 60 ekor BBL jenis Mutiara dan 60 ekor BBL jenis Pasir,” ujar Dhoni.
Sementara BBL yang tidak diperlukan sebagai barang bukti kemudian dilepasliarkan di PSPL Caringin. Kegiatan tersebut dilakukan bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang serta disaksikan petugas PSDKP Pandeglang.
“BBL yang kami lepasliarkan sebanyak 9.940 ekor jenis Mutiara dan 139.940 ekor jenis Pasir, sehingga total yang dikembalikan ke habitatnya sebanyak 149.880 ekor,” ungkap Dhoni.
Menurut Dhoni, pelepasliaran tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan sekaligus mengembalikan BBL yang masih hidup ke habitatnya sesuai ketentuan.
Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Yudhis menegaskan, Polda Banten akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan perdagangan dan pengiriman BBL secara ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan sumber daya perikanan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan maupun pengiriman Benih Bening Lobster secara ilegal. Selain merupakan pelanggaran hukum, praktik tersebut dapat mengancam kelestarian sumber daya perikanan Indonesia,” kata Yudhis.
Polda Banten menyatakan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan sesuai ketentuan hukum.
(Red)
![]()







