Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 01:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FaktaMerah.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap tiga jaringan yang diduga menjalankan aktivitas judi online dengan menggunakan sejumlah modus.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menemukan pola operasional yang beragam. Salah satunya berupa promosi situs judi online melalui spam komentar di berbagai platform media sosial.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain promosi, jaringan tersebut diduga memanfaatkan sejumlah rekening untuk menampung maupun mengalirkan dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

Dalam salah satu perkara yang diungkap, polisi mengamankan enam orang. Dari proses penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka utama.

Baca Juga:  Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba, 26 Tersangka Diamankan dan Ribuan Obat Tanpa Izin Disita

Penyidik juga melakukan pembekuan terhadap aset yang nilai keseluruhannya mencapai sekitar Rp51,9 miliar. Aset tersebut diduga berkaitan dengan hasil aktivitas sejumlah situs judi online yang tengah ditangani penyidik.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa pemberantasan judi online tidak hanya menyasar operator situs, tetapi juga menelusuri pola promosi, penggunaan rekening, hingga dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Kerja sama dengan PPATK menjadi bagian penting dalam proses penelusuran transaksi keuangan untuk mengidentifikasi dugaan aliran dana serta aset yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online.

Bareskrim Polri masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut untuk mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota
Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Terungkap dari CCTV Viral, Terduga Pencuri Mobil Pickup Ditangkap di Indramayu
Dugaan Prostitusi Online di Stasiun Lama Demak Disorot, Warga Minta APH Bertindak
Polda Banten Klarifikasi Kasus Kades Undar Andir, Rehabilitasi Berdasarkan Asesmen Terpadu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:07 WIB

Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti

Sabtu, 5 September 2026 - 09:28 WIB

Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta

Berita Terbaru