JAKARTA, FaktaMerah.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap tiga jaringan yang diduga menjalankan aktivitas judi online dengan menggunakan sejumlah modus.
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menemukan pola operasional yang beragam. Salah satunya berupa promosi situs judi online melalui spam komentar di berbagai platform media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain promosi, jaringan tersebut diduga memanfaatkan sejumlah rekening untuk menampung maupun mengalirkan dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Dalam salah satu perkara yang diungkap, polisi mengamankan enam orang. Dari proses penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka utama.
Penyidik juga melakukan pembekuan terhadap aset yang nilai keseluruhannya mencapai sekitar Rp51,9 miliar. Aset tersebut diduga berkaitan dengan hasil aktivitas sejumlah situs judi online yang tengah ditangani penyidik.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa pemberantasan judi online tidak hanya menyasar operator situs, tetapi juga menelusuri pola promosi, penggunaan rekening, hingga dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kerja sama dengan PPATK menjadi bagian penting dalam proses penelusuran transaksi keuangan untuk mengidentifikasi dugaan aliran dana serta aset yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online.
Bareskrim Polri masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut untuk mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan.
(Red)
![]()







