SUBANG, FAKTAMERAH.COM – Polres Subang mengungkap 21 kasus dugaan tindak pidana narkotika, psikotropika, dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin dalam operasi penindakan yang dilakukan pada pertengahan Juli 2026. Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (4/8/2026).
Konferensi pers dipimpin Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. dan dihadiri Wakil Bupati Subang, Ketua MUI Kabupaten Subang, Wakapolres Subang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kejaksaan, Kodim 0605/Subang, Dinas Kesehatan, serta pejabat utama Polres Subang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengatakan, dari total 21 perkara yang diungkap, terdiri atas 14 kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, enam kasus dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan satu kasus dugaan tindak pidana psikotropika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari seluruh perkara tersebut, petugas mengamankan 26 orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki,” kata Hendra dalam keterangannya.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik Satres Narkoba Polres Subang turut menyita barang bukti berupa sekitar 146,16 gram sabu, 10.721 butir sediaan farmasi tanpa izin, serta 89 butir psikotropika. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, telepon genggam, kendaraan bermotor, uang tunai, plastik klip, dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Subang menjelaskan, para pelaku diduga menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari transaksi cash on delivery (COD), sistem tempel, transaksi langsung, hingga memanfaatkan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram sebagai sarana komunikasi dan pemasaran.
Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan di wilayah Kabupaten Subang.
Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Polres Subang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
(Levi)
![]()







