TANGERANG, FAKTAMERAH.COM – Personel Polsek Cisoka, Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial PZ (23) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tertentu tanpa izin di kawasan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (2/8/2026).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pria tersebut diamankan setelah petugas menemukan ratusan butir obat keras yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
“Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam,” kata Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 270 butir obat keras jenis Hexymer dan enam butir Tramadol.
Menurut Kapolresta, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terduga.
“Terduga beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cisoka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Tangerang untuk proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi pengungkapan tersebut, Yudianto, C.PLA., dari LBH Satria, mengapresiasi langkah kepolisian dalam menindak dugaan peredaran obat keras di wilayah Solear.
“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian. Peredaran obat keras seperti Hexymer dan Tramadol dinilai telah meresahkan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Penindakan diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum,” ujar Yudianto.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan dugaan peredaran obat keras tanpa izin.
“Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan obat keras yang dapat membahayakan generasi muda,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap terduga masih berlangsung. Yang bersangkutan tetap berhak memperoleh asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)
![]()







